Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
beritasumut.com - Kasus penahanan ijazah sebagai jaminan kerja karyawan kembali terjadi pada perusahaan yang berada di Kota Medan.
Kali ini, seorang karyawan, bernama Muhammad Firmansyah (25) atau MF warga Jalan Denai Medan, menyampaikan kekecewaan terhadap penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut kepada wartawan.
MF menjelaskan, saat ingin mengambil ijazahnya sebagai jaminan yang ditahan perusahan untuk menerima dirinya bekerja di Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja No 77 Medan.
"Aku kan sudah bekerja jaga malam sekitar setahun di perusahaan itu, kemarin tuh aku diberhentikan bekerja karena ada kehilangan Bang," ungkap MF, Senin (27/03/2023).
Lebih lanjut, MF menyebutkan pada hari Rabu (15/3/2023) dirinya dan orang tua mendatangi perusahaan tempat bekerja. Kemudian bertemu dengan pimpinan/atasan Manager/HRD , LS untuk meminta ijazah, namun kecewa yang didapat.
"Kecewa kali aku, harus memohon gimana lagi Bang agar ijazah aku dikeluarkan. Sudahlah gak keluar, malah aku disuruh ganti rugi sebesar 5 juta rupiah, hingga jatuhnya 3 juta rupiah untuk mengganti biaya kerugian yang dialami gedung/tower (Smart Fren) yang aku jaga Bang. Padahal, aku gak ada ambil atau mencurinya Bang. Cuma minta kembali ijazah SMK aja. Lagian itu kan hak aku Bang, memang berhak ya Bang perusahaan tahan-tahan ijazah pekerja/karyawan, maklumlah orang awam gak ngerti hukum aku Bang. Miris, orang tua aku mau membayar sebesar Rp 1 Juta agar ijazah keluar, tapi gak dikasih sama Manager, LS," pungkasnya.
[br] Selanjutnya, awak media mengonfirmasi langsung Manager Lisbet Sitorus di ruang kerjanya terkait pengambilan ijazah MF, mengatakan harus janji dulu.
"Dah janji, Kalau mau jumpa saya harus janji dulu. Hari kamis aja datang lagi," cetus LS singkat.
Sekedar informasi, aturan pesangon diatur dalam Pasal 40 yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon untuk pegawai yang di PHK :
a) Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
b) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.(BS06)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Selasa (2/6/2026). Dalam
Peristiwa
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut