Jumat, 17 April 2026

Kasus Pencemaran Nama Baik, PBH Peradi Deli Serdang Geruduk Polrestabes Medan

Jumat, 19 November 2021 20:00 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik, PBH Peradi Deli Serdang Geruduk Polrestabes Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Kabupaten Deli Serdang menggeruduk Polrestabes Medan. Kehadiran pengurus Peradi itu mempertanyakan laporan pencemaran nama baik kepada Rustam H Tambunan SH MH dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai Advokat tersebut.

"Kami sayangkan laporan itu harusnya dikordinasikan dulu atau diberikan surat kepada PBH Peradi Deli Serdang. Namun ini langsung main panggil dan adanya unsur pemaksaan dalam menuntaskan kasus tersebut," ucap Ketua PBH Peradi Deli Serdang Dedi Suheri SH MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (19/11/2021).

Diakuinya, persoalan itu juga telah dilaporkan juga kepada Polrestabes Medan terhadap seorang oknum advokad tersebut. "Jadi kasus itu juga saling lapor di Polrestabes Medan," paparnya.

Baca Juga:

Baca Juga : LBH Hatigoran AMP Minta Pemerintah Segera Tinjau Sengketa Lahan PT SSL dengan Masyarakat Padang Lawas

Karena itu, ke depannya diharapkan kepada penyidik sebelum mengangkat kasus mengenai Advokat dilaporkan itu harus dikonfrontir dahulu dan diberikan surat kepada pengurus Peradi yang ada baik di Kota Medan maupun Deli Serdang. "Persoalan yang dilakukan oleh pengurus Peradi Deli Serdang Rustam H Tambunan itu sudah benar mendampingi kliennya dalam melaporkan seorang mengenai penggelapan dan penipuan dan juga memberikan somasi kepada terlapor. Jadi tidak ada yang salah dilakukan oleh saudara Rustam (advokad) dan mendampingi kliennya itu berdasarkan Undang-undang Advokad," paparnya.

Baca Juga:

Kata dia, penyidik di bagian Tipidsus Reskrim Polrestabes Medan memberikan pelayanan yang baik untuk mengklarifikasi persoalan saudara Rustam yang dilaporkan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 199/X/2021/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober 2021. Terlapor masing-masing Nurmala Sari dan Yusuf Hanafi Pasaribu SH. Kasus itu mengenai tindak pidana UU 1 Tahun 1946 tentang KHUP Pasal 311 KHUP. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker