Jumat, 17 April 2026

LBH Hatigoran AMP Minta Pemerintah Segera Tinjau Sengketa Lahan PT SSL dengan Masyarakat Padang Lawas

Jumat, 19 November 2021 14:30 WIB
 LBH Hatigoran AMP Minta Pemerintah Segera Tinjau Sengketa Lahan PT SSL dengan Masyarakat Padang Lawas
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Angkatan Muda Padang Lawas, selaku Organisasi Pemuda Perantau Kabupaten Padang Lawas melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hatigoran membuat pernyataan sikap atas Kasus Sengketa Lahan Antara PT SSL dengan Masyarakat Padang Lawas yang belum mendapatkan penyelesaian hingga hari ini.

"AMP mengutuk keras penyerobotan lahan masyarakat dan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Pihak PT SSL yang kami anggap merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius," ungkap Ketua Umum Pengurus Besar AMP, Irfan Kamil Siregar di Kantor Defensius, Menara Duta, Kuningan, Jakarta Selatan (18/11/2021).

Lebih lanjut Irfan menambahkan, AMP Meminta Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meninjau kembali izin konsesi usaha terhadap PT SSL Karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat"

Advokat LBH Hatigoran AMP, Ali Amsar Lubis menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang tim LBH Hatigoran terima dari masyarakat Kabupaten Padang Lawas, PT SSL telah melakukan pengerusakan terhadap lahan perkebunan masyarakat tanpa dilakukan musyawarah dengan baik.

"Melakukan pengerusakan terhadap lahan perkebunan masyarakat (mata pencaharian) demi mengejar keuntungan adalah sama saja membunuh kehidupan anak-anak mereka dan kehidupan masyarakat sekitar, untuk itu Para Advokat LBH Hatigoran AMP menyatakan siap berjuang bersama masyarakat !" tambah Ali Amsar Lubis.

Pada pernyataan sikap tersebut, AMP juga meminta Badan Pertanahan Nasional atau BPN wilayah Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan pengecekan terkait kebenaran peta batas area wilayah konsesi usaha PT SSL dan mensosialisasikannya kepada masyarakat Kabupaten Padang Lawas.

AMP juga mendorong pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas untuk segera menetapkan hak tanah ulayat masyarakat Kabupaten Padang Lawas, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.(rel)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Sarana Air Bersih dan 1.577 Tabung Bright Gas Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Pidie Jaya
Mengupas Sisi Menarik Dunia Jurnalistik, Seni Menulis, dan Industri Kreatif di Un-Class Session
Ribuan Mahasiswa Antusias Ikut Eksplorasi Passion di Generasi Campus Roadshow Medan
Lulusan Kampus Energi Didorong Jadi Penggerak Transisi Energi
Tinjau PSEL di Benowo, Menko AHY: Infrastruktur Pengelolaan Sampah Lewat Teknologi Diperkuat
Pemprov Sumut Bersama Instansi Terkait Gelar Rampcheck, 322 Kendaraan Butuh Perbaikan, 19 Sopir Positif Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker