Rabu, 27 Mei 2026

Kasus Oknum Polisi Terlibat Pemerasan, Wakapolrestabes Medan Sebut Bripka PK Terancam Hukum 9 Tahun Penjara

Sabtu, 13 November 2021 17:00 WIB
Kasus Oknum Polisi Terlibat Pemerasan, Wakapolrestabes Medan Sebut Bripka PK Terancam Hukum 9 Tahun Penjara
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Aksi pemerasan dilakukan oleh oknum polisi kepada warga kembali terjadi di Medan. Kali ini korbannya seorang wanita yang juga pengendara sepeda motor dihadang oleh oknum polisi tersebut. Sedangkan oknum pelakunya berinisal Bripka PK, yang melakukan pemerasan dengan cara menilang pengendara sepeda motor di seputaran Jalan Dr Mansyur pada hari Kamis (11/11/2021) lalu.

Pelaku yang melakukan pemerasan itu kini telah diboyong ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan sanksi pidananya. Menanggapi hal tersebut, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SH SIK MH di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021) mengatakan, "Oknum tersebut pernah bertugas di Polsek Deli Tua melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap AKBP Irsan Sinuhaji.

Dari pelaku itu, kata Irsan, barang bukti yang diamankan itu masing-masing 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker yang berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N-Max BK 2381 AJL, 1 lembar STNK, uang tunai Rp 100 ribu.

Baca Juga:

Baca Juga : Diduga Akan Peras Seorang Wanita di Jalan Dr Mansyur Medan, Oknum Polisi Bripka PS Dijebloskan ke Penjara

Disebutkannya, Kejadiannya pada hari Kamis (11/11/2021) lalu, terjadi dugaan pemerasan atau percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian bertugas di Polsek Deli Tua yang terjadi di Jalan Dr Mansyur tepatnya di depan Mesjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalulintas. Petugas bermodus membantu pelapor dengan memberikan uang tunai Rp 200 ribu karena tidak memiliki SIM.

Baca Juga:

[br] Pada saat itu warga mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan. Sedangkan modus operandi, terlapor memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi dan memepet korban dan meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan dan korban Nur Widia, menunjukan STNK.

Sementara korban tidak memiliki SIM, dan terlapor sudah memegang STNK milik korban. Karena SIM tidak ada, terlapor meminta uang sebesar Rp 200 ribu agar tidak ditahan sepeda motor milik korban. Karena merasa takut sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu.

Selanjutnya pada saat korban mau menyerahkan uang, ada warga yang melihat dan berteriak lalu mengatakan jangan kasih uangnya itu polisi gadungan. Sehingga warga langsung mengelilingi korban dan terlapor mengaku dirinya salah seorang anggota kepolisian dari satuan Brimob. Warga kemudian membawa terlapor ke pos Satpam di TKP untuk diamankan dan tidak berapa lama kemudian pihak Polsek Sunggal membawa terlapor dan korban juga dibawa ke Polsek Sunggal. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
komentar
beritaTerbaru
hit tracker