Rabu, 06 Mei 2026

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Listrik dari Warga di Jalan Subur II Polonia

Kamis, 21 Oktober 2021 21:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Listrik dari Warga di Jalan Subur II Polonia
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Maling - Pixabay
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku pencurian kabel listrik dari kawasan Jalan Subur II, Gang Mejuah-juah, Kelurahan Sari Rejo, Kecarmatan Medan Polonia. Pelaku yang diamankan ialah Irvandi alias Irvan (32) warga Jalan Cinta Karya, Gang Pantai No.28, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Kamis (21/10/2021) sore mengatakan, kejadiannya pada hari Sabtu (16/10/2021) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, telah terjadi pencurian berupa 80 meter kabel listrik di bangunan rumah kosong yang sedang dibangun korban Erwin (54) Jl Subur II, Gang Mejuah-juah.

Adapun kejadiannya sekira pukul 01.00 WIB, korban dibangunkan oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban yang sedang dibangun telah dimasuki maling. Selanjutnya korban bersama dengan warga mendatangi rumah korban dan ternyata benar, rumah yang dibangun korban sebanyak tiga pintu telah dimasuki maling. Kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku dan ditemukan sedang sembunyi di bawah bangunan dan ditemukan potongan kabel listrik sepanjang 5 meter, 1 buah tang dan mancis sebagai alat penerangan.

Baca Juga:

Baca Juga : Maling Kabel Listrik dan Pipa AC di Auditorium USU, Faisal Ditangkap Polsek Medan Baru

Selanjutnya pelaku diserahkan warga ke Polsek Medan Baru. Hasil interogasi terhadap pelaku, Irvan mengakui telah 2 kali melakukan pencurian di bangunan milik korban. Yang pertama, pada Kamis (14/10/2021) dengan mengambil 75 meter kabel listrik, dan Sabtu tanggal (16/10/2021) mengambil kabel milik korban sebanyak 5 meter namun diketahui warga.

Baca Juga:

Pelaku mengaku menjual kabel listrik tersebut ke tukang botot seharga Rp 170.000, kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Medan Baru untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. "Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker