Senin, 08 Juni 2026

Uang Palsu Rp 3,7 Miliar Disita dari Produsen di Jatim

Kamis, 07 Oktober 2021 15:00 WIB
 Uang Palsu Rp 3,7 Miliar Disita dari Produsen di Jatim
beritasumut.com/dtc
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Kasus pembuatan uang palsu di Jatim terungkap. Lima tersangka dan uang palsu Rp 3,7 miliar diamankan.

Mereka adalah Ari Susanto (37) warga Jombang, Joko Sugiarto (56) warga Bojonegoro, Ahmad Untung Wijaya (57) warga Jombang, Arso Suprantyo (63) warga Lombok dan Ali Agung (44) warga Nganjuk.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan terkait temuan uang palsu, yang dilakukan Polresta Banyuwangi. Penangkapan awal terjadi pada tanggal 16 September 2021.

"Awalnya berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pecahan mata uang palsu Rp 100 ribu, yang diedarkan di pom bensin. Kemudian ditindaklanjuti dan berhasil diamankan satu tersangka," papar Gatot, Kamis (07/10/2021).

Dari penangkapan seorang tersangka tersebut, lanjut Gatot, kemudian dikembangkan dan ditangkap sejumlah tersangka lainnya di sejumlah daerah. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu dari masing-masing tersangka, dengan total Rp 3,7 miliar.

"Kemudian dikembangkan dan diamankan berjumlah 5 orang.
Barang bukti yang diamankan uang palsu sebanyak 3.737 lembar mata uang pecahan Rp 100 ribu," tutur Gatot.

Menurut Gatot, lima tersangka ini merupakan satu sindikat. Dari pengakuannya, produksi uang palsu dilakukan di Bojonegoro.

"Yang bersangkutan memproduksi, mengedarkan sendiri dan uang palsu diproduksi di Bojonegoro," ungkap Gatot.
Baca juga:
Polisi Gagalkan Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Rp 2,8 T di Banyuwangi

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah alat produksi. Yakni satu unit laptop, komputer printer, pemotong kertas, alat sablon dan puluhan botol tinta.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar.(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Annar Sampetoding Dalang Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Resmi Ditahan
Polresta Deli Serdang Amankan Pengedar Uang Palsu di Kecamatan Bangun Purba
Polres Sergai Ringkus Pengedar Uang Palsu
Sinta, Wanita Pengedar Uang Palsu Disergap Polsek Sunggal
Polda Sumut dan Bank Indonesia Bakar Uang Palsu Senilai Rp 1,5 Miliar
Mengaku Iseng, Warga Aceh Singkil Ini Ditangkap Polisi karena Cetak Uang Palsu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker