Minggu, 25 Oktober 2026

Polisi Tangkap 2 Pecandu Sabu di Jalan Lapas Kelas I Medan

Jumat, 17 September 2021 20:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pecandu Sabu di Jalan Lapas Kelas I Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua pria pecandu narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan. Kedua pecandu itu adalah Heri Susanto (45) warga Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dan Ricky Pramana Putra (40) warga Jalan Dusun II, Kelurahan Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Baru, Plt AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Jumat (17/09/2021). Dikatakan Iptu Irwansyah, penangkapan pada hari Kamis (02/09/2021) petang. "Kedua pecandu sabu diamankan setelah petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di Jalan Lapas sering terjadi traksaksi peredaran narkoba jenis sabu," ujarnya.

Kemudian, sambung Iptu Irwansyah Sitorus, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud dan melihat kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, sambil menaiki sepeda motor Suzuki Thunder warna merah. "Saat dilakukan penangkapan, pelaku Heri Susanto menjatuhkan suatu benda dengan menggunakan tangan kanannya yang setelah dilihat dan diambil petugas berupa ternyata plastik kecil yang berisi sabu," sambungnya.

Baca Juga:

Baca Juga : Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, 117 Kg Sabu Disita

Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik mereka yang dibeli dengan cara patungan untuk digunakan. "Kedua pelaku membeli sabu tersebut di Jalan Bakti Kampung Lalang seharga Rp 70.000, dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku Heri," terang Irwansyah.

Baca Juga:

Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. "Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 subsidair Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," pungkas Iptu Irwansyah Sitorus SH MH. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang
Sarang Narkoba di Medan Sunggal Digerebek, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan
Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna
komentar
beritaTerbaru
hit tracker