Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
Beritasumut.com - Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang komplotan bongkar rumah di kediamannya Jalan Cinta Karya, Gang Kelapa No.5, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku yang telah diboyong itu diketahui bernama Kerik (56). Penangkapan yang dilakukan itu, berkat rekaman CCTV di seputaran rumah korban Ahmad Gazali (33) warga Jalan Cinta Karya No.45-C, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang melihat pergerakan pelaku mengambil harta benda milik korban.
"Penangkapan itu juga berkat laporan korban dan CCTV yang ada di sekitar rumah korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (16/09/2021).
Kata dia, kejadiannya pada hari Sabtu (11/09/2021) subuh sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Cinta Karya No.45-C Medan, telah terjadi tindak pidana pencurian uang dan ponsel milik korban. Kerugian berupa uang sebesar Rp1.100.000 dan 1 unit ponsel merk Xiaomi warna hitam metalik yang berisikan uang digital sebesar Rp 2.000.000.
Baca Juga:
"Pada pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian mengecek kedalam rumah. Diketahui uang serta ponsel sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban meminta kepada tetangga yang memiliki CCTV untuk memutar ulang kejadian di seputaran rumah korban. Terlihat direkaman CCTV ternyata pelaku yang melakukan pencurian terhadap uang milik korban dikenali bernama Kerik yang merupakan tetangga korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru," jelasnya.
Baca Juga:
Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas di rumah pelaku pada hari Minggu (12/09/2021) malam sekira pukul 01.00 WIB. Hasil intogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah mengambil uang dan ponsel korban dan telah menjual ponsel tersebut seharga Rp 400.000 kepada seorang laki-laki panggilan Wawan, dan uangnya telah habis digunakan pelaku.
Selanjutnya, pelaku diboyong ke komando, guna penyidikan selanjutnya. "Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (BS04)
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi