PN Medan Diminta Segera Eksekusi Klaim Nasabah PT Verena Multifinance
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Beritasumut.com - Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang komplotan bongkar rumah di kediamannya Jalan Cinta Karya, Gang Kelapa No.5, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku yang telah diboyong itu diketahui bernama Kerik (56). Penangkapan yang dilakukan itu, berkat rekaman CCTV di seputaran rumah korban Ahmad Gazali (33) warga Jalan Cinta Karya No.45-C, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang melihat pergerakan pelaku mengambil harta benda milik korban.
"Penangkapan itu juga berkat laporan korban dan CCTV yang ada di sekitar rumah korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (16/09/2021).
Kata dia, kejadiannya pada hari Sabtu (11/09/2021) subuh sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Cinta Karya No.45-C Medan, telah terjadi tindak pidana pencurian uang dan ponsel milik korban. Kerugian berupa uang sebesar Rp1.100.000 dan 1 unit ponsel merk Xiaomi warna hitam metalik yang berisikan uang digital sebesar Rp 2.000.000.
Baca Juga:
"Pada pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian mengecek kedalam rumah. Diketahui uang serta ponsel sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban meminta kepada tetangga yang memiliki CCTV untuk memutar ulang kejadian di seputaran rumah korban. Terlihat direkaman CCTV ternyata pelaku yang melakukan pencurian terhadap uang milik korban dikenali bernama Kerik yang merupakan tetangga korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru," jelasnya.
Baca Juga:
Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas di rumah pelaku pada hari Minggu (12/09/2021) malam sekira pukul 01.00 WIB. Hasil intogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah mengambil uang dan ponsel korban dan telah menjual ponsel tersebut seharga Rp 400.000 kepada seorang laki-laki panggilan Wawan, dan uangnya telah habis digunakan pelaku.
Selanjutnya, pelaku diboyong ke komando, guna penyidikan selanjutnya. "Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (BS04)
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang
Peristiwa
CitraLand Tanjung Morawa kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui Program Bedah Rumah bagi masyarakat di s
Berita
beritasumut.comKomandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Serti
Peristiwa
Putri Saraswati Dewi memohon dan berharap pihak Polrestabes Medan membebaskan suaminya (Roberto) yang saat ini masih ditahan. Ia menyatakan
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Mogilev Branch of the Belarusian Chamber o
Ekonomi
beritasumut.comTransisi energi bukan sekedar peralihan dari sumber energi fosil menjadi ramah lingkungan. Sistemnya harus berkelanjutan dan
Peristiwa
puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisia
Peristiwa
Suasana di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendadak tegang. Massa aksi Dewan Peduli Negri kali ini yang dipimpin oleh K
Peristiwa
beritasumut.com Hening malam waktunya istirahat bagi setiap orang. Namun kondisi dinginnya malam menjadi teman yang mengiringi perjalanan p
Sosok