Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
Beritasumut.com - Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang komplotan bongkar rumah di kediamannya Jalan Cinta Karya, Gang Kelapa No.5, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pelaku yang telah diboyong itu diketahui bernama Kerik (56). Penangkapan yang dilakukan itu, berkat rekaman CCTV di seputaran rumah korban Ahmad Gazali (33) warga Jalan Cinta Karya No.45-C, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang melihat pergerakan pelaku mengambil harta benda milik korban.
"Penangkapan itu juga berkat laporan korban dan CCTV yang ada di sekitar rumah korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (16/09/2021).
Kata dia, kejadiannya pada hari Sabtu (11/09/2021) subuh sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Cinta Karya No.45-C Medan, telah terjadi tindak pidana pencurian uang dan ponsel milik korban. Kerugian berupa uang sebesar Rp1.100.000 dan 1 unit ponsel merk Xiaomi warna hitam metalik yang berisikan uang digital sebesar Rp 2.000.000.
Baca Juga:
"Pada pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kemudian mengecek kedalam rumah. Diketahui uang serta ponsel sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban meminta kepada tetangga yang memiliki CCTV untuk memutar ulang kejadian di seputaran rumah korban. Terlihat direkaman CCTV ternyata pelaku yang melakukan pencurian terhadap uang milik korban dikenali bernama Kerik yang merupakan tetangga korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru," jelasnya.
Baca Juga:
Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas di rumah pelaku pada hari Minggu (12/09/2021) malam sekira pukul 01.00 WIB. Hasil intogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah mengambil uang dan ponsel korban dan telah menjual ponsel tersebut seharga Rp 400.000 kepada seorang laki-laki panggilan Wawan, dan uangnya telah habis digunakan pelaku.
Selanjutnya, pelaku diboyong ke komando, guna penyidikan selanjutnya. "Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (BS04)
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa