Minggu, 26 April 2026

Jual Sabu, Warga Desa Bagan Asahan Pekan Diamankan Polres Asahan

Rabu, 15 September 2021 18:00 WIB
Jual Sabu, Warga Desa Bagan Asahan Pekan Diamankan Polres Asahan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, Senin (13/09/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting didampingi Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Mulyoto SH, saat dikonfirmasi Rabu (15/09/2021) menyebutkan, bahwa pihaknya berhasil meringkus HSN (33) warga Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai Asahan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,39 gram.

"Pelaku kita ringkus berkat adanya informasi warga yang kita peroleh yang menyebutkan, bahwa di Dusun V Desa Bagan Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kita langsung turun ke lokasi dan melakukan peyelidikan dan ternyata benar di lokasi kita melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Tanpa buang waktu kita langsung meringkus pelaku. Saat kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku kita menemukan 1 plastik klip narkotika jenis sabu" jelas Kanit 1 Satresnarkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto SH kepada awak media.

Baca Juga:

Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2 Miliar, 7 Pengedar Diamankan

Lebih lanjut mantan Kanit Jatanras yang telah banyak mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Asahan ini menambahkan, bahwa saat di interogasi, pelaku menyebutkan bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari seseorang warga Desa Sei Apung Jaya berinisial I.

Baca Juga:

[br] "Pelaku menyebutkan bahwa barang bukti sabu yang kita temukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial I yang masih kita buru. Sementara pelaku berinisial "HRS" dan barang bukti berupa 1 plastik klip narkotika jenis sabu seberat 8,39 gram sabu, 1 unit sepeda motor Vario, 1 buah kertas putih, 1 buah plastik putih dan 1 unit Handphone merk Vivo kita bawa ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan, bahwa Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Asahan.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," jelas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker