Sabtu, 17 Oktober 2026

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kg Ganja di Gerbang Tol Belmera

Senin, 13 September 2021 17:00 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kg Ganja di Gerbang Tol Belmera
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, pada Jumat (10/09/2021).

Dari lokasi, personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut turut mengamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48) sopir warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/09/2021) mengatakan, beberapa keberhasilan Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan, tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga:

Baca Juga : Bandar Narkoba Ditangkap Polisi di Tembung, 10 Kilo Ganja Kering Disita

Informasi diterima dan personil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni. "Dari keterangan tersangka Gosari barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik)," katanya.

Baca Juga:

Hadi mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoni tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya. "Kini tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kita masih upaya mengembangkan apakah ada jaringan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan
Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
Juni-September 2026, BNNP Sumut Ungkap 10 Kasus
komentar
beritaTerbaru
hit tracker