Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang
beritasumut.com Pengadaan 15 ribu potong (helai) jilbab dengan nilai anggaran Rp525 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanj
Peristiwa
Beritasumut.com - Polsek Medan Helvetia berhasil menyergap seorang komplotan pencurian mobil di pintu tol Helvetia. Pelaku yang ditangkap itu Andika alias Andi (25) warga Kota Belawan. Dari pelaku Andi, petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing 6 buah gunting besi, 6 buah mata kunci T, 1 lebih, 1 buah pematah stang mobil, 2 buah cincin emas, 1 unit kipas angin dan satu unit mobil Toyota Rush warna putih BK 1441 FA.
Waka Polsek Medan Helvetia AKP AT Simangunsong kepada wartawan, Kamis (19/08/2021) sore mengatakan, penangkapan yang dilakukan itu atas laporan korban bernama Arif Fajar (47) warga Jalan Setia Luhur No.34, Kecarmatan Medan Helvetia.
Dijelaskan, kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021, petugas Polsek Medan Helvetia mendapat laporan dari Arif Fajar bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit mobil merk Mitshubishi Pick Up L-300 BK 9067 SJ, milik Arif yang terjadi pada Sabtu (12/06/2021) subuh sekitar 04.00 WIB, dikediaman korban, Jalan Setia Luhur No.34, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca Juga:
Baca Juga : Maling Kabel Listrik dan Pipa AC di Auditorium USU, Faisal Ditangkap Polsek Medan Baru
"Kemudian Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan selanjutnya pada Rabu (11/08/2021) sore sekira pukul 16.30 WIB, petugas Polsek Medan Helvetia mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah mobil di wilayah Polsek Sunggal. Pelaku pencurian tersebut melarikan diri ke Pintu Tol Helvetia," jelas Waka Polsek.
Baca Juga:
[br] Mendapati informasi tersebut, petugas Polsek Medan Helvetia langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku Andika alias Andi. Sedangkan dua pelaku lainnya yang diketahui bernama K dan M (DPO) berhasil melarikan diri. "Sewaktu diinterogasi, pelaku Andi mengaku bersama teman-temannya juga melakukan tindak pidana pencurian mobil di Jalan Setia Luhur No.34 Medan," sambungnya.
Pelaku Andi menjelaskan, mobil hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki yang diketahui bernama K (DPO) seharga Rp 30.000.000 di Aceh Tamiang dan pihaknya mendapatkan uang hasil penjualan mobil tersebut sebanyak Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah). "Pelaku kemudian diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya," pungkasnya. (BS04)
beritasumut.com Pengadaan 15 ribu potong (helai) jilbab dengan nilai anggaran Rp525 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanj
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) menyambut baik dan positif langkah strategis Pemerintah Provinsi Suma
Ekonomi
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) memaparkan peluang kemitraan perdagangan dua arah dengan Negara Bagia
Ekonomi
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan memperkuat kolaborasi antara dunia usaha dan perguruan tinggi melalui program d
Ekonomi
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan melihat pertumbuhan sektor Pengadaan Listrik dan Gas yang mencapai 10,81 perse
Ekonomi
beritasumut.com Mantan narapidana (napi) kasus narkoba kembali ditangkap karena membongkar rumah toko (ruko) yang ditinggal penghuninya di
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk pengedar sabu di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Del
Peristiwa
beritasumut.com Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, bersama sejumlah jurnalis di Kota Medan menggelar doa bersama bagi lima pewarta foto ya
Peristiwa
beritasumut.com Upaya Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ke Myanmar yang dilakukan W (41), warga Medan terhadap SAH (29), warga Tanjung B
Peristiwa
beritasumut.com Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang merupakan targe
Peristiwa