KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
beritasumut.com - Jajaran Pemko Medan bersama TNI dan Polri menertibkan restoran Chinese Food yang berlokasi dijalan Mandala By Pass malam tadi, Rabu (08/07/2021).
Restoran yang terdiri dari beberapa outlet ini terpaksa harus ditertibkan karena melanggar protokol kesehatan dan pemberlakuan PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.
Selain membiarkan terjadinya kerumunan orang, restoran ini juga masih tetap berjualan diatas pukul 20.00 WIB. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan no 440/5856 tentang perpanjangan PPKM Mikro telah menetapkan bahwa restoran ataupun cafe hanya diperbolehkan beroperasi melayani makan dan minum ditempat sampai dengan pukul 17.00 WIB sedangkan untuk pelayanan makan dan minum pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Atas dasar itulah petugas gabungan dari Pemko Medan melakukan penertibkan dengan menyuruh para pembeli untuk membubarkan diri. Disamping itu petugas juga memberikan peringatan tegas kepada pengelolah restoran agar mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut.
Baca Juga : Terapkan PPKM Mikro, Pemko Medan Tertibkan Cafe-Cafe di Jalan HM Joni
Tidak hanya di satu tempat saja, petugas juga menyisir jalan benteng hilir. Dijalan tersebut petugas kembali mendapati cafe yang masih ramai pengunjung diantaranya cafe D Choise dan Benhil cafe. Teguran yang sama juga dilakukan oleh petugas terhadap pengelolah cafe.
[br] Patroli Protokol kesehatan dan PPKM Mikro ini terus dilakukan Pemko Medan baik siang maupun malam hari sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota Medan. Seperti biasa, sebelum melakukan patroli petugas terlebih dahulu melakukan apel bersama di Kantor Wali Kota Medan. Kali ini apel di pimpin oleh Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang.
Edi mengatakan saat ini penerapan PPKM Mikro di Kota Medan semakin di perketat. Dalam SE Wali Kota Medan telah disebutkan seluruh aktifitas usaha masyarakat yang dapat menimbulkan potensi kerumunan seperti restoran dan cafe harus sudah di tutup pada pukul. 20.00 WIB.
"Berdasarkan SE Wali Kota Medan terbaru dinyatakan bahwa untuk restoran dan cafe hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB, diatas pukul 20.00 WIB maka tidak diperkenankan lagi untuk berjualan," ujarnya.(BS07)
Baca Juga:
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi