Program Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Bersinergi dengan Manajemen Grab Indonesia
beritasumut.com KPPU Kanwil I melakukan kegiatan advokasi terkait Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Bagi Manajemen Grab Indonesi
Ekonomi
Beritasumut.com -Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kasus penipuan dengan terdakwa Anwar Tanuhadi warga Jalan Lebak Bulus No.8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan telah dituntut 3 tahun dan 8 bulan penjara, Senin (21/06/2021).
Agenda pembelaan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya, kepada awak media seusai mengikuti persidangan korban Joni Halim mengatakan, telah meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua MA, Kapoldasu, Kajatisu dan Ketua PT Medan supaya benar benar hukum ditegakkan dan negara hadir mewakili korban.
Joni Halim juga memohon kepada hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk memberikan putusan pidana yang berat sehingga ada efek jera bagi terdakwa Anwar Tanuhadi dan tidak mengulangi perbuatan pidana lagi. Sebab modus operandinya sangat sistematis dan saat ini juga terhadapa komplotannya masih dilakukan pengembangan, sehingga saksi korban sangat berharap tindakan tegas dari penegak hukum.
Baca Juga:
Sementara itu, Marimon Nainggolan SH MH Kuasa Hukum Jhoni Halim menambahkan, selaku kuasa hukum dari korban tindak pidana menyerahkan sepenuhnya proses hukum, kepada pengadilan dan yakin sesuai fakta yang diungkap di persidangan telah jelas peran dan keterlibatan terdakwa Anwar Tanuhadi.
Baca Juga:
[br] Sebagaimana yang diuraikan dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada sidang sebelumnya, intinya terdakwa Anwar Tanuhadi mengetahui asli Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 2043 an PT Cikarang Indah, telah beralih atau terikat dengan Octoduti Saragi Rumahorbo.
Karena Terdakwa Anwar Tanuhadi sudah beberapa kali bertemu dengan Ocoduti Saragi Rumahorbo dan meminta supaya asli SHGB tersebut dikembalikan kepada Octoduti Saragi Rumahorbo, namun terdakwa Anwar Tanuhadi justru mengangunkan asli SHGB tersebut ke Bank Panin di Jakarta dan terdakwa Anwar Tanuhadi memperoleh uang sekitar 50 Miliar. Sehingga niat jahatnya sudah terlihat jelas.
Seusai sidang pembelaan, Jaksa Penuntut Umum Chandra Naibaho, mengatakan akan mengajukan replik atas pembelaaan penasehat hukum terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sebelumnya sebagaimana dakwaan Jaksa diungkap, bahwa kasus penipuan dan atau penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu.
Saat itu, ada perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO) Polsek Medan Timur atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2
[br] "Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 maka Dadang Sudirman meminta tolong kepada saksi Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat," ucap Jaksa dalam sidang.
Kemudian saksi Ir Diah Respati K Widi menghubungi saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, kemudian pada 12 Februari 2019 saksi Ir Diah Respati K Widi mempertemukan Dadang Sudirman dengan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo.
"Setelah bertemu, Dadang Sudirman mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama sat bulan dengan jaminan satu set Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah," urai jaksa.
Baca Juga : Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anwar Tanuhadi, Terdakwa Kasus Penipuan Uang Rp 4 Miliar
Jaksa melanjutkan dakwaan, pada 18 Februari saksi Octoduti Saragih Rumahorbo dan saksi Albert menemui saksi korban Joni Halim rumahnya di Jan Flores, No 1-A, Kecamatan Medan Perjuangan dan menyampaikan keinginan Dadang Sudirman untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan. Terakhir Joni Halim percaya kepada majelis tidak akan terpengaruh dengan aksi apapun yang mencoba menggiring opini media yang mengesankan seolah-olah terdakwa Anwar Tanuhadi dizolimi. (BS04)
beritasumut.com KPPU Kanwil I melakukan kegiatan advokasi terkait Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Bagi Manajemen Grab Indonesi
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan strategis di
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota
Peristiwa
beritasumut.com Kualitas udara di Kota Medan terus dipantau melalui tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) yang beroperasi selam
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan menerima audiensi resmi dari jajaran pimpinan Binus University pada Rabu (23/9/
Pendidikan
beritasumut.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera memberikan kepas
Peristiwa
beritasumut.com Seorang pria berinisial IH (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang karena kepemilikan narkotika jenis s
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Pek
Peristiwa
beritasumut.com Seorang oknum prajurit TNI berinisial MJA alias Zaki terekam kamera CCTV diduga membawa kabur sepeda motor rekan kerjanya d
Peristiwa
beritasumut.com Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan sabu
Peristiwa