Aris Rinaldi Nasution Kembali Nahkodai Forwakum Sumut, Komit Jaga Soliditas Organisasi
beritasumut.com Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) kembali mempercayakan kepemimpinan organisasi kepada Aris Rinaldi Na
Peristiwa
Beritasumut.com-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan melarang pesta pernikahan dan kegiatan sejenis yang dapat mengundang kerumunan massa selama 14 hari, dari Senin (14/06/2021) sampai Minggu (27/06/2021).
Satgas Covid-19 juga membatasi operasional kegiatan usaha yang menyediakan makan dan minum di tempat seperti warung kopi, hanya sampai pukul 21:00 WIB atau jam 9 malam."Keputusan ini berlaku 14 hari. Terpaksa kita lakukan karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 dari bilan Januari sampai Mei 2021," kata Wali Kota yang juga Ketua Satgas Penganan Covid-19 Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dilansir dari laman padangsidempuan, Minggu (20/06/2021).
Baca Juga : Camat dan Kades Dikerahkan Lawan Pandemi
Irsan didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19 yaitu Kapolres Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, Kajari Sidimpuan diwakili Kasi Intel Sonang Simanjuntak, Sekretaris Satgas Arpan Harapan Siregar, Sekda Kota Letnan Dalimunthe menjelaskan, keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran nomor 497/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.
Dalam Surat Edaran itu, Satgas Covid-19 melarang pelaksanaan seluruh pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Memberlakukan PPKM Mikro dengan membatasi jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman tradisional sampai pukul 21:00 WIB. Saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.
[br] Untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB. Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan. Menerapkan Prokes.
Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja. Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.
Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya. PPKM Mikro ini berlaku sejak 14 Juni sampai 27 Juni 2021. Selanjutnya akan dievaluasi secara dinamis dan terkoodinir terhadap perkembangan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan.(BS09)
Baca Juga:
beritasumut.com Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) kembali mempercayakan kepemimpinan organisasi kepada Aris Rinaldi Na
Peristiwa
beritasumut.com Kapolda Sumatera Utara (Sumut) yang baru, Irjen Pol Sonny Irawan, SIK, MH mendapat sambutan adat dan penghormatan jajar saa
Peristiwa
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan atas dugaan
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Batalyon Parako 463 Pasgat menorehkan catatan membanggakan dalam perjalanan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Bertemp
Politik & Pemerintahan
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI untuk memperkuat postur pertahanan dan kesiapan operasional menghadapi dinamika keamanan.
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan kembali menunjukkan ketajamannya di kandang sendiri setelah membantai Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanju
Olahraga
beritasumut.com Seorang residivis kembali masuk penjara usai ditangkap personel Polsek Binjai Kota. Pelaku yakni MC alias IRUM. Pria 40 tah
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 244 kilogram (kg) sabu dalam kurun
Peristiwa
beritasumut.com Tim Polsek Medan Kota menangkap pelaku spesialis bongkar rumah di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, K
Peristiwa