Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Beritasumut.com-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan melarang pesta pernikahan dan kegiatan sejenis yang dapat mengundang kerumunan massa selama 14 hari, dari Senin (14/06/2021) sampai Minggu (27/06/2021).
Satgas Covid-19 juga membatasi operasional kegiatan usaha yang menyediakan makan dan minum di tempat seperti warung kopi, hanya sampai pukul 21:00 WIB atau jam 9 malam."Keputusan ini berlaku 14 hari. Terpaksa kita lakukan karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 dari bilan Januari sampai Mei 2021," kata Wali Kota yang juga Ketua Satgas Penganan Covid-19 Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution dilansir dari laman padangsidempuan, Minggu (20/06/2021).
Baca Juga : Camat dan Kades Dikerahkan Lawan Pandemi
Irsan didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19 yaitu Kapolres Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, Kajari Sidimpuan diwakili Kasi Intel Sonang Simanjuntak, Sekretaris Satgas Arpan Harapan Siregar, Sekda Kota Letnan Dalimunthe menjelaskan, keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran nomor 497/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.
Dalam Surat Edaran itu, Satgas Covid-19 melarang pelaksanaan seluruh pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Memberlakukan PPKM Mikro dengan membatasi jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman tradisional sampai pukul 21:00 WIB. Saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.
[br] Untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB. Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan. Menerapkan Prokes.
Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja. Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.
Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya. PPKM Mikro ini berlaku sejak 14 Juni sampai 27 Juni 2021. Selanjutnya akan dievaluasi secara dinamis dan terkoodinir terhadap perkembangan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan.(BS09)
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Selasa (2/6/2026). Dalam
Peristiwa
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut