Rabu, 06 Mei 2026

Langgar PPKM Mikro, 4 Pemilik Usaha Kafe Dipanggil ke Polresta Deli Serdang

Jumat, 04 Juni 2021 17:00 WIB
Langgar PPKM Mikro, 4 Pemilik Usaha Kafe Dipanggil ke Polresta Deli Serdang
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Polresta Deli Serdang mulai melakukan tindakan tegas kepada para pemilik usaha yang kedapatan melanggar dan tidak mengindahkan instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis mikro, Rabu (02/06/2021).

Tindakan tegas tersebut dilakukan Polresta Deli Serdang melalui Sat Reskrim dengan cara memanggil 4 pemilik café diantaranya Warung Kopi BZ yang berada di Kecamatan. Tanjung Morawa, USK di Kecamatan Lubuk Pakam, WLT di Kecamatan Lubuk Pakam serta KV di Kecamatan Lubuk Pakam.

"Saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan terhadap para Pelaku usaha yang telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali lebih, dua pemilik kafe tersebut sudah kita panggil dan sudah kita mintai keterangan. Untuk dua kafe lagi selanjutnya juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK MH, di ruang kerjanya, Kamis (03/06/2021).

Baca Juga:

Pemanggilan tersebut dilakukan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dikarenakan keempat café tersebut sudah beberapa kali mendapatkan surat peringatan yang diberikan oleh Polresta Deli Serdang melalui operasi Yustisi yang dilakukan bersama dengan TNI dan Satpol PP Pemkab Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan karena pemilik usaha tidak mematuhi instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Baca Juga:

Tidak hanya itu saja, keempatnya juga sudah tiga kali bahkan lebih diberikan surat peringatan melalui operasi Yustisi. "Hal ini kita lakukan untuk membuat efek jera kepada pemilik usaha yang membandel dan juga untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Deli Serdang,” ucapnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Tiga Pelaku Curanmor yang Tewas di Deli Serdang Terungkap
Kadin Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta Deli Serdang
Wakil Bupati Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Pelaksanaan Operasi Lilin Toba Tahun 2021 di Polres Belawan dan Polresta Deli Serdang
 Korban Tabrak Lari, Dua Warga Sergai Tewas Usai
Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Diringkus Polresta Deli Serdang
Pembagian Beras BST dan PKH di Kecamatan Batang Kuis Dibubarkan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker