Kamis, 15 Oktober 2026

Polsek Tiga Juhar Ciduk Maling 5 Goni Salak Pondok

Selasa, 25 Mei 2021 09:30 WIB
Polsek Tiga Juhar Ciduk Maling 5 Goni Salak Pondok
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Petugas Polsek Tiga Juhar menjebloskan seorang pria pelaku pencurian 5 goni besar buah salak hasil kebun warga di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/05/2021) sekitar pukul 11.39 wib.

Korban pemilik kebun salak adalah Nasib Tarigan ( 62) warga Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Deli Serdang dan pelaku diketahui bernama Petrus Barus alias Balua (38) warga Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp1,5 juta.

Informasi dihimpun, saat sejumlah warga mendatangi rumah tersangka karena mencurigai tersangka mencuri salak dari kebun korban. Warga melakukan pemeriksaan di rumah tersangka dan menemukan 5 karung buah salak yang dicuri tersangka dari kebun korban.

Baca Juga:

Dengan temuan itu, warga dan korban membawa tersangka ke Polsek Tiga Juhar kemudian untuk proses hukumnya. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polresta Deli Serdang untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Kapolsek Tiga Juhar, AKP Salija SH membenarkan kejadian tersebut dan sudah menindaklanjuti hal ini dengan mengirimkan tersangka bersama barang bukti ke Mapolresta Deli Serdang guna proses lanjut. (BS05)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, Satu Pelaku Diburu
Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar hingga Tewas di Tanjung Morawa
Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker