Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Polsek Medan Timur kembali membubarkan kerumunan massa di Pasar Inpres Jalan Pasar 3 Medan, Senin (17/05/2021). Pasar Inpres tersebut telah melanggar protokol kesehatan (prokes).
Petugas gabungan Polsek Medan Timur juga memberikan teguran kepada pemilik usaha yang ada di Pasar Inpres untuk menerapkan prokes kepada pembeli dan jangan sampai memunculkan kluster baru Covid-19 di Kota Medan. "Kita telah membubarkan kerumunan massa di Pasar Inpres Pasar 3 Medan," ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Mohammad Arifin SH MH kepada wartawan, Senin (17/05/2021).
Sehingga para pedagang maupun masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur, harapnya, turut berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Selain memberikan teguran kepada pedagang yang ada itu, Polsek Medan Timur juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Pasar Inpres Jalan Pasar 3 Medan.
Baca Juga:
Baca Juga : Polsek Medan Area Bubarkan Kerumunan Warga di Pasar Sukaramai
Kawasan padat penduduk kita semprotkan disinfektan dan membagikan masker kepada warga yang ada di Jalan Pasar 3 Medan," tutup Kapolsek Medan Timur. (BS04)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar