Rabu, 18 Juni 2025

Tes Urine Negatif Narkoba, Dua Pemuda di Jalan Garu II Medan Dipulangkan Polisi Tanpa Imbalan

Kamis, 06 Mei 2021 18:30 WIB
Tes Urine Negatif Narkoba, Dua Pemuda di Jalan Garu II Medan Dipulangkan Polisi Tanpa Imbalan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Kasat Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan menegaskan, hasil tes urine terhadap dua orang pemuda yang ditangkap sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi, dan diamankan di kawasan Jalan Garu II, Kelurahan Siterejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, hasilnya negatif narkoba.

Kedua pelaku masing-masing, Muhammad Syahrul Savawi SE alias Dodi (25) warga Jalan Balai Desa, Lingkungan I No.24, Kelurahan Medan Sunggal (pengedar) dan Alex Wijaya (30) warga Dusun II, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan (pemakai).

"Tes urine keduanya negatif narkoba," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, didampingi Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Simamora kepada wartawan, Kamis (06/05/2021) sore.

Baca Juga:

Baca Juga : Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Berharap Kerjasama Masyarakat

Disebutkannya, kedua tersangka ditangkap tanggal 30 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Garu II Medan. Selain itu, sambungnya, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang telah menyita barang bukti 50 butir diduga pil ekstasi juga negatif narkoba.

Baca Juga:

[br] "Obat diduga pil ekstasi sebanyak 50 butir warna biru yang disita petugas Satuan narkoba Polrestabes Medan unit I. Namun dari hasil pemeriksaan dari pihak laboratorium forensik dengan nomor surat:TA/681/V/2021/ tanggal 5 Mei 2021 ternyata barang bukti itu seberat 16, 61 gram yang disita dari kedua tersangka negatif narkoba, namun positif Paracetamol.

Kata Kompol Oloan Siahaan, berdasarkan fakta tersebut terhadap kedua tersangka tidak dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Artinya kedua tersangka dikembalikan ke pihak keluarganya," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker