Jumat, 01 Mei 2026

Berstatus DPO, Anggota DPRD Bireun Ditangkap Bersama 25 Kg Sabu

Kamis, 22 April 2021 18:46 WIB
Berstatus DPO, Anggota DPRD Bireun Ditangkap Bersama 25 Kg Sabu
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com -Anggota DPRD Bireun, Aceh, Usman Sulaiman, ditangkap dengan barang bukti 25 Kilogram sabu. Usman yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap bersama dua rekannya Mutia dan Mahmuddin.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol (Purn) Arman Depari, mengatakan, penangkapan terhadap 3 orang pelaku peredaran narkotika tersebut dilakukan di depan Mesjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur.

"25 kilogram sabu itu disembunyikan di dalam dashboard mobil fortuner yang hendak dibawa dan dedarkan ke Jambi," ungkap Arman Depari, Kamis (22/04/2021).

Arman menjelaskan, narkoba tersebut sebelumnya diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut. Sang pemesanan dan pengendali sekaligus pemilik narkoba tersebut adalah tersangka Usman Sulaiman sendiri.

"Yang bersangkutan juga masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polda Sumut dalam kasus narkotika," jelasnya.

Saat ini, tambah Arman, ketiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Kota Medan untuk proses pengembangan.(BS04)

Baca Juga : Edarkan Sabu, Wanita Muda Warga Jalan Pertempuran Medan Ini Diamankan Polisi

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker