Rabu, 16 September 2026

Tekab Polsek Sunggal Tangkap Tiga Komplotan Curanmor

Kamis, 22 April 2021 16:00 WIB
Tekab Polsek Sunggal Tangkap Tiga Komplotan Curanmor
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil amankan 3 orang pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di berbagai tempat di Kota Medan. Ketiga pelaku yang diamankan berinsial AS (30) dan ZU alias Mendoi (28) warga Kelurahan Asam Kumbang dan seorang penadah barang haram inisial DTL (39) warga Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (22/04/2021) mengatakan, penangkapnya itu berawal dari pengaduan korban berinisial I (47) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang pada hari Minggu (11/04/2021) sekira pukul 07.00 WIB tentang pencurian sepeda motor miliknya saat korban sedang tertidur di sebuah warung.

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan team penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi, diduga pelaku yang mengambil sepeda motor korban adalah AS dan ZU alias Mendoi, selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap keduanya," jelas Kanit Reskrim.

Baca Juga:

Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Perampokan di Jalan Bambu

Selanjutnya, pengejaran terhadap keduanya berbuah hasil. Dimana tersangka AS pada Selasa (20/04/2021) sekira pukul 01.00 WIB berhasil diringkus oleh team yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Iptu I Sopi SH saat tersangka hendak keluar dari rumahnya. Sedangkan tersangka ZU berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB di sebuah tempat kusuk.

Baca Juga:

[br] "Berdasarkan keterangan keduanya, team akhirnya meringkus tersangka DTL di rumahnya karena diduga menadah barang hasil kejahatan dari pelaku itu berikut barang bukti berupa 1 Mio BK 3891 SZ," ungkap AKP Budiman.

"Ketiganya telah kita amankan di Polsek Sunggal dan sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan, untuk tersangka AS dan ZU, kita persangkakan melanggar Pasal 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka DTL kita persangkakan melanggar Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Maling TO Polsek Medan Area Diringkus di Jalan Bromo
Pungli Sopir Truk dan Ancam Polisi Pakai Pisau, Pria di Sunggal Ditangkap
Nekat Nyolong Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI, Maling ini "Gol" di Polsek Medan Area
Sadis! Dua Centeng Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit hingga Tewas
Polsek Medan Area Kembali Tangkap Maling di Gudang Ekspedisi
Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling
komentar
beritaTerbaru
hit tracker