Kadin Sumut Sambut Baik Penandatanganan MoU Kerja Sama Kesehatan Sumut–Korsel
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) menyambut baik dan positif langkah strategis Pemerintah Provinsi Suma
Ekonomi
Beritasumut.com - Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil amankan 3 orang pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di berbagai tempat di Kota Medan. Ketiga pelaku yang diamankan berinsial AS (30) dan ZU alias Mendoi (28) warga Kelurahan Asam Kumbang dan seorang penadah barang haram inisial DTL (39) warga Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (22/04/2021) mengatakan, penangkapnya itu berawal dari pengaduan korban berinisial I (47) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang pada hari Minggu (11/04/2021) sekira pukul 07.00 WIB tentang pencurian sepeda motor miliknya saat korban sedang tertidur di sebuah warung.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan team penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi, diduga pelaku yang mengambil sepeda motor korban adalah AS dan ZU alias Mendoi, selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap keduanya," jelas Kanit Reskrim.
Baca Juga:
Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Perampokan di Jalan Bambu
Selanjutnya, pengejaran terhadap keduanya berbuah hasil. Dimana tersangka AS pada Selasa (20/04/2021) sekira pukul 01.00 WIB berhasil diringkus oleh team yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Iptu I Sopi SH saat tersangka hendak keluar dari rumahnya. Sedangkan tersangka ZU berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB di sebuah tempat kusuk.
Baca Juga:
[br] "Berdasarkan keterangan keduanya, team akhirnya meringkus tersangka DTL di rumahnya karena diduga menadah barang hasil kejahatan dari pelaku itu berikut barang bukti berupa 1 Mio BK 3891 SZ," ungkap AKP Budiman.
"Ketiganya telah kita amankan di Polsek Sunggal dan sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan, untuk tersangka AS dan ZU, kita persangkakan melanggar Pasal 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka DTL kita persangkakan melanggar Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini. (BS04)
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) menyambut baik dan positif langkah strategis Pemerintah Provinsi Suma
Ekonomi
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) memaparkan peluang kemitraan perdagangan dua arah dengan Negara Bagia
Ekonomi
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan memperkuat kolaborasi antara dunia usaha dan perguruan tinggi melalui program d
Ekonomi
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan melihat pertumbuhan sektor Pengadaan Listrik dan Gas yang mencapai 10,81 perse
Ekonomi
beritasumut.com Mantan narapidana (napi) kasus narkoba kembali ditangkap karena membongkar rumah toko (ruko) yang ditinggal penghuninya di
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk pengedar sabu di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Del
Peristiwa
beritasumut.com Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, bersama sejumlah jurnalis di Kota Medan menggelar doa bersama bagi lima pewarta foto ya
Peristiwa
beritasumut.com Upaya Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ke Myanmar yang dilakukan W (41), warga Medan terhadap SAH (29), warga Tanjung B
Peristiwa
beritasumut.com Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang merupakan targe
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan tali asih kepada 13 purna olahragawan berprestasi y
Olahraga