Selasa, 06 Oktober 2026

Polrestabes Medan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Sadis di Jalan Merbabu oleh Tiga Pria Asal Nias, Dibui 15 Tahun Penjara

Rabu, 31 Maret 2021 16:15 WIB
Polrestabes Medan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Sadis di Jalan Merbabu oleh Tiga Pria Asal Nias, Dibui 15 Tahun Penjara
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Tiga orang pelaku pembunuhan sadis kepada korban Djie Goon Gunawan alias Acek di kediaman korban Jalan Merbabu, Kota Medan berhasil ditangkap polisi. Hal ini diungkap Panit I Pidum Reskrim Polrestabes Medan, J Simamora kepada wartawan, usai melakukan rekonstruksi 17 adegan pembunuhan sadis itu di Mapolrestabes Medan, Rabu (31/03/2021).

Ketiga pelaku Pembunuhan masing-masing Fauna Sekhi Zamago (20) warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Bezi Sokhi Zalukhu (24) dan Aper Seven Zalukhu (21), keduanya warga Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. "Ketiganya melakukan pembunuhan pada Minggu (07/03/2021) malam sekitar pukul 22.30 WIB," paparnya.

Kata dia, ketiga pelaku yang hendak kabur ke kampung halamannya ini berhasil ditangkap petugas di seputaran Jalan Pancing, tak jauh dari TKP.

Baca Juga:

Baca Juga : Polsek Pancur Pancur Batu Tangkap Pelaku Pembunuhan di Warung Tuak

"Ketiganya ditangkap berdasarkan olah TKP. Dan salah satu pelaku ada berkas bercak darah dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan. Selanjutnya ketiga pelaku pembunuhan sadis itu tak dapat mengelak lagi telah melakukan pembunuhan," tambahnya.

Baca Juga:

[br] Begitupun, lanjut J Simamora, penangkapan ini juga berdasarkan Laporan Nomor LP/ 104/ K/ III/ 2021/ SPKT/Sek Medan. "Dari TKP juga petugas mengamankan barang bukti sebuah batu besar dan para pelaku terancam dibui 15 tahun penjara," tegasnya.

Disebutkannya, dalam rekontruksi itu, tersangka Fauna memegangi tangan korban dan tersangka Aper Seven menekan korban dengan keras dengan menggunakan kedua tangan, sedangkan Bezi Sokhi langsung naik ke atas badan korban dan memukuli korban sebanyak 4 kali, dengan menggunakan tangan kanan ke bagian wajah sebanyak 2 kali dan bagian punggung belakang sebanyak 2 kali. "Ketiganya telah dijebloskan ke penjara," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal
Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap di Medan
Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker