Rabu, 20 Mei 2026

Polrestabes Medan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Sadis di Jalan Merbabu oleh Tiga Pria Asal Nias, Dibui 15 Tahun Penjara

Rabu, 31 Maret 2021 16:15 WIB
Polrestabes Medan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Sadis di Jalan Merbabu oleh Tiga Pria Asal Nias, Dibui 15 Tahun Penjara
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Tiga orang pelaku pembunuhan sadis kepada korban Djie Goon Gunawan alias Acek di kediaman korban Jalan Merbabu, Kota Medan berhasil ditangkap polisi. Hal ini diungkap Panit I Pidum Reskrim Polrestabes Medan, J Simamora kepada wartawan, usai melakukan rekonstruksi 17 adegan pembunuhan sadis itu di Mapolrestabes Medan, Rabu (31/03/2021).

Ketiga pelaku Pembunuhan masing-masing Fauna Sekhi Zamago (20) warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Bezi Sokhi Zalukhu (24) dan Aper Seven Zalukhu (21), keduanya warga Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. "Ketiganya melakukan pembunuhan pada Minggu (07/03/2021) malam sekitar pukul 22.30 WIB," paparnya.

Kata dia, ketiga pelaku yang hendak kabur ke kampung halamannya ini berhasil ditangkap petugas di seputaran Jalan Pancing, tak jauh dari TKP.

Baca Juga:

Baca Juga : Polsek Pancur Pancur Batu Tangkap Pelaku Pembunuhan di Warung Tuak

"Ketiganya ditangkap berdasarkan olah TKP. Dan salah satu pelaku ada berkas bercak darah dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan. Selanjutnya ketiga pelaku pembunuhan sadis itu tak dapat mengelak lagi telah melakukan pembunuhan," tambahnya.

Baca Juga:

[br] Begitupun, lanjut J Simamora, penangkapan ini juga berdasarkan Laporan Nomor LP/ 104/ K/ III/ 2021/ SPKT/Sek Medan. "Dari TKP juga petugas mengamankan barang bukti sebuah batu besar dan para pelaku terancam dibui 15 tahun penjara," tegasnya.

Disebutkannya, dalam rekontruksi itu, tersangka Fauna memegangi tangan korban dan tersangka Aper Seven menekan korban dengan keras dengan menggunakan kedua tangan, sedangkan Bezi Sokhi langsung naik ke atas badan korban dan memukuli korban sebanyak 4 kali, dengan menggunakan tangan kanan ke bagian wajah sebanyak 2 kali dan bagian punggung belakang sebanyak 2 kali. "Ketiganya telah dijebloskan ke penjara," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker