Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Polsek Deli Tua Kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Besar Deli Tua, Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua. Pelaku yang ditangkap ialah Tedy Halim Syahputra (23) warga Jalan Besar Deli Tua, Gang Tanjung, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua.
"Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah plastik klip kecil serbuk kristal putih diduga sabu-sabu," ucap Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik kepada wartawan, Selasa (30/03/2021).
Disebutkannya, kejadian dan penangkapan pada hari Sabtu (20/03/2021) malam sekira pukul 18.00 WIB unit opsnal Polsek Deli Tua mendapat informasi dari warga yang layak dipercaya, bahwa di Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kec Deli Tua, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Baca Juga:
Baca Juga : Hasil Tangkapan Tiga Bulan, Polres Langkat Amankan 95 Kg Ganja, 3 Kilo sabu dan Pil Ekstasi dari 109 Pelaku Narkoba
"Sehingga setelah mendapat informasi tersebut, team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit langsung lidik ke lokasi yang dimaksud," ujarnya.
Baca Juga:
[br] Setibanya di lokasi, sambungnya, ditemukan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dan gerak-geriknya mencurigakan. Dilakukan penyetopan kemudian digeledah dan ditemukan satu buah plastik klip kecil yang dipegang pada tangan kirinya.
"Sewaktu diinterogasi, tersangka membenarkan bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang baru dibelinya dari seseorang yang bernama Abang (DPO)," jelasnya.
Atas petunjuk tersangka, dilakukan pencarian terhadap nama tersebut, namun tidak ditemukan. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Pelaku melanggal Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar