Merasa Kliennya Dikriminalisasi, Pengacara Lima Pengurus Kelenteng O Bin Ciong Angkat Bicara
Pengacara lima pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun soroti dugaan kejanggalan penetapan tersangka kasus pengerusakan plang di Medan.
Peristiwa
Beritasumut.com - Pengamat hukum, Roder Nababan SH, mendesak Kejari Tanjung Balai harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada H Muhammad Ikbal alias Kibal pelaku percobaan dan pembunuhan.
"Permintaan ini saya sampaikan karena pelaku Kibal sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Roder saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/03/2021).
Baca Juga : Tokoh Pemuda Tanjung Balai Minta Kibal Dihukum Berat
Baca Juga:
Roder mengungkapkan, apabila nantinya pihak Kejari Tanjung Balai memberikan hukuman ringan terhadap pelaku Kibal, ditakuti setelah bebas menjalani hukuman dari pengadilan akan kembali berbuat melakukan aksi kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat.
"Kasus yang dilakukan pelaku Kibal jelas-jelas tindak pidana karena membuat korbannya terluka. Sehingga tidak ada alasan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini meringankan tuntutan tersebut," tegasnya.
Baca Juga:
Diketahui, kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal (42) bersama tiga rekannya AN alias Abal (37) warga Tanjung Balai, KH alias Udin (44) warga Aceh Selatan, dan TS alias Syahrul (37) warga Aceh Timur, terhadap korbannya Evin Edward Sitorus.
[br] "Penyekapan dan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati. Para pelaku dendam karena dianggap korban telah menggelapkan barang narkoba jenis sabu," ujar Waka Polres Tanjung Balai Kompol H Jumanto.
Jumanto menyebutkan, empat orang pelaku ditetapkan tersangka dan diamankan terkait kasus percobaan pembunuhan itu. "Pasal yang disangkakan berlapis, Pasal 338 junto Pasal 53 subsidair Pasal 170 subsidair Pasal 351 dan Pasal 333 KUHPidana, tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.
Berdasarkan informasi diterima, tersangka H Muhammad Ikbal Batubara ini juga merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara. Dalam kasusnya, HM Ikbal alias Kibal diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Ardiansyah Putra di kandang lembu Mandurasa pada 2017. Terhadap kasus penganiayaan itu, Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Baca Juga : Dituntut 10 Bulan, Bos Penginapan Esek-esek Malah Dibebaskan Hakim
Sementara itu, tokoh pemuda Tanjung Balai Syafrizal Nasution meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman berat. Sebab pelaku Kibal tersebut terlibat kasus pembunuhan, dimana masyarakat Tanjung Balai sangat resah dengan tingkah lakunya. "Sudah wajar dihukum berat," tandasnya. (BS04)
Pengacara lima pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun soroti dugaan kejanggalan penetapan tersangka kasus pengerusakan plang di Medan.
Peristiwa
Pembangunan perumahan mewah di Medan Tembung disorot warga karena diduga jumlah unit tak sesuai PBG dan berpotensi memicu banjir.
Peristiwa
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan