Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pengamat hukum, Roder Nababan SH, mendesak Kejari Tanjung Balai harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada H Muhammad Ikbal alias Kibal pelaku percobaan dan pembunuhan.
"Permintaan ini saya sampaikan karena pelaku Kibal sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Roder saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/03/2021).
Baca Juga : Tokoh Pemuda Tanjung Balai Minta Kibal Dihukum Berat
Baca Juga:
Roder mengungkapkan, apabila nantinya pihak Kejari Tanjung Balai memberikan hukuman ringan terhadap pelaku Kibal, ditakuti setelah bebas menjalani hukuman dari pengadilan akan kembali berbuat melakukan aksi kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat.
"Kasus yang dilakukan pelaku Kibal jelas-jelas tindak pidana karena membuat korbannya terluka. Sehingga tidak ada alasan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini meringankan tuntutan tersebut," tegasnya.
Baca Juga:
Diketahui, kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal (42) bersama tiga rekannya AN alias Abal (37) warga Tanjung Balai, KH alias Udin (44) warga Aceh Selatan, dan TS alias Syahrul (37) warga Aceh Timur, terhadap korbannya Evin Edward Sitorus.
[br] "Penyekapan dan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati. Para pelaku dendam karena dianggap korban telah menggelapkan barang narkoba jenis sabu," ujar Waka Polres Tanjung Balai Kompol H Jumanto.
Jumanto menyebutkan, empat orang pelaku ditetapkan tersangka dan diamankan terkait kasus percobaan pembunuhan itu. "Pasal yang disangkakan berlapis, Pasal 338 junto Pasal 53 subsidair Pasal 170 subsidair Pasal 351 dan Pasal 333 KUHPidana, tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.
Berdasarkan informasi diterima, tersangka H Muhammad Ikbal Batubara ini juga merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara. Dalam kasusnya, HM Ikbal alias Kibal diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Ardiansyah Putra di kandang lembu Mandurasa pada 2017. Terhadap kasus penganiayaan itu, Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Baca Juga : Dituntut 10 Bulan, Bos Penginapan Esek-esek Malah Dibebaskan Hakim
Sementara itu, tokoh pemuda Tanjung Balai Syafrizal Nasution meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman berat. Sebab pelaku Kibal tersebut terlibat kasus pembunuhan, dimana masyarakat Tanjung Balai sangat resah dengan tingkah lakunya. "Sudah wajar dihukum berat," tandasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar