Rabu, 29 April 2026

Dituntut 10 Bulan, Bos Penginapan Esek-esek Malah Dibebaskan Hakim

Sabtu, 25 Februari 2017 12:05 WIB
Dituntut 10 Bulan, Bos Penginapan Esek-esek Malah Dibebaskan Hakim
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jaksa Valentin SH terlihat kesal. Pasalnya tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Yusuf Brahmana (50), pemilik Penginapan Bidadari Inn di Jalinsum Pagar Merbau – Lubuk Pakam, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau malah dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Jumat (24/02/2017).
 
Padahal pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
 
Pada persidangan itu, terdakwa Yusuf Brahmana yang memakai kemeja kotak-kotak biru dipadu celana warna hitam dan sepatu hitam duduk dengan tenang di kursi pesakitan. Tiga majelis hakim yang diketuai Yanti Suryani Siregar SH bergantian membaca putusan.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat jika terdakwa sebagai pemilik Penginapan Bidadari Inn mempercayakan usaha untuk dikelola kepada manajer-manajernya. Meskipun setiap tamu yang bukan suami isteri yang menginap dipenginapan kelas melati itu tidak pernah dimintai identitas oleh manajer penginapan.
 
Masih menurut majelis hakim, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang. 
“Menyatakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” sebut majelis hakim.
 
Mendengar putusan majelis hakim itu, jaksa Valentine SH langsung kesal. Usai sidang, jaksa golongan/ruang III C itu kepada wartawan menyebutkan akan melakukan upaya kasasi.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
Pimpin Rapat Terbatas di Istana, Presiden Prabowo Fokuskan pada Pendidikan hingga Ekonomi Desa
Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
Pimpin Sidang Perdana DPN, Presiden Prabowo Tegaskan Pertahanan sebagai Fondasi Utama Negara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker