Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jaksa Valentin SH terlihat kesal. Pasalnya tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Yusuf Brahmana (50), pemilik Penginapan Bidadari Inn di Jalinsum Pagar Merbau – Lubuk Pakam, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau malah dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Jumat (24/02/2017).
Padahal pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Pada persidangan itu, terdakwa Yusuf Brahmana yang memakai kemeja kotak-kotak biru dipadu celana warna hitam dan sepatu hitam duduk dengan tenang di kursi pesakitan. Tiga majelis hakim yang diketuai Yanti Suryani Siregar SH bergantian membaca putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat jika terdakwa sebagai pemilik Penginapan Bidadari Inn mempercayakan usaha untuk dikelola kepada manajer-manajernya. Meskipun setiap tamu yang bukan suami isteri yang menginap dipenginapan kelas melati itu tidak pernah dimintai identitas oleh manajer penginapan.
Masih menurut majelis hakim, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau hukum dagang.
“Menyatakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” sebut majelis hakim.
Mendengar putusan majelis hakim itu, jaksa Valentine SH langsung kesal. Usai sidang, jaksa golongan/ruang III C itu kepada wartawan menyebutkan akan melakukan upaya kasasi.(BS05)
Tags
beritaTerkait
komentar