Sabtu, 18 April 2026

Lewat Aplikasi Horas Paten, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Perdagangan di Nagori Bandar Tinggi

Minggu, 14 Maret 2021 14:00 WIB
Lewat Aplikasi Horas Paten, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Perdagangan di Nagori Bandar Tinggi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Huta I Bandar Sakti, Kelurahan Nagori Bandar tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Pengedar sabu berinisial HS alias Horas (36), diamankan polisi pada Kamis (11/03/2021) siang sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Minggu (14/03/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.

"Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU S Sagala melakukan penyelidikan. Lalu hari Kamis (11/03/2021) siang sekira pukul 12.00 WIB Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku HS alias Horas di Huta I Bandar Sakti, Nagori Bandar tinggi, Kecamatan Bandar Masilam," ujar Kasubbag Humas Polres Simalungun.

Baca Juga:

Baca Juga : Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo Terima Penghargaan dari Gerakan Anti Narkotika

Barang bukti diamankan, sambungnya, 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Surya berisikan 3 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip besar berisikan 23 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu.

Baca Juga:

[br] Kemudian barang bukti 1 bungkus plastik klip besar berisikan 47 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan 63 plastik klip kecil kosong, 2 buah sekop terbuat dari pipet plastik, 2 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah kaca pirex, 1 buah mancis biru serta Uang tunai Rp.200.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Saat diinterogasi petugas, pelaku Horas mengakui kepemilikan seluruh barang bukti itu. Sehingga Kanit Reskrim memerintahkan Tim Opsnal agar memboyong Pelaku Horas dan seluruh barang bukti keruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.

“Dari Pelaku HS alias Horas disita barang bukti Shabu diperkirakan total berat kotor atau bruto 7,32 gram. Hingga saat ini Pelaku Horas sudah diamankan di Polsek Perdagangan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun,” tandas AKP Lukman Hakim Sembiring. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker