Selasa, 29 September 2026

Polsek Helvetia Ungkap Peredaran Pil Ekstasi

Selasa, 09 Maret 2021 11:59 WIB
Polsek Helvetia Ungkap Peredaran Pil Ekstasi
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana di wilayahnya, seperti saat ini kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir di Jalan Melati Raya, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Pengedar pil ekstasi yang ditangkap itu berinisial LS alias L (33) warga Helvetia Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Helvetia.

Penangkapan itu, pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekira pukul 16.30 WIB. Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo telah berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba jenis pil ekstasi yang selama ini meresahkan masyarakat karena sudah meracuni dengan mengedarkan narkoba.

Upaya pengungkapan dan penangkapan ini tak terlepas peran serta dari masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ini, setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan yang mendalam tentang kegiatan pelaku dalam mengedarkan pil setan tersebut, hingga pelaku yang bernama LS (33) berhasil ditangkap di depan salah satu warnet yang berada di Jalan Melati Raya Medan saat menunggu pembelinya.

"Saat anggota Kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota kami menemukan 5 butir yang diduga pil ekstasi warna pink yang terbungkus 1 plastik klip yang disimpan pelaku di dalam tas sandang warna coklat, " ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta kepada wartawan, Selasa (09/03/2021).

Hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa narkoba jenis pil ekstasi ini ia pesan dari seorang laki - laki berinisial AL (DPO) yang menyediakan pil ekstasi tersebut, dengan harga Rp 50.000 perbutirnya dan akan ia jual kepada orang lain dengan harga Rp 100.000 perbutirnya, sebelum pil ekstasi tersebut terjual dan sedang menunggu pemesan yang akan mengambil piil ekstasi tersebut, anggota angsung menangkapnya tanpa perlawanan.

Ditambahkan Iptu Zuhatta, untuk barang bukti yang amankan dari tangan pelaku LS yaitu 1 plastik klip berukuran sedang diduga berisikan 5 butir pil ekstasi warna pink dengan berat kotor 2,02 gram dan berat bersih 1,53 gram dan barang bukti lainnya yang diamankan 1 unit sepeda motor Ninja BK 2817 XV, untuk pelaku kurungan maksimal 20 tahun penjara minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH, SIK, MH, menghimbau masyarakat dan ikut melawan peredaran narkoba, karena banyak dari tindak pidana yang terjadi secara umum dari pelaku yang kerap kali mengkonsumsi narkoba. "Apabila ada yang melihat dan mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba agar melaporkan atau menginformasikan kepada Polsek Medan Helvetia ataupun melalui anggota Bhabinkamtibmas yang ditugaskan di kelurahan yang berada di wilayah Medan Helvetia, " tandas mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.(BS06)

Tags
beritaTerkait
Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal
Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok Diciduk
Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi
Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker