Rabu, 27 Mei 2026

Razia Prokes, 22 Warga Terima Sanksi Sosial dari Polsek Medan Timur

Senin, 22 Februari 2021 19:00 WIB
Razia Prokes, 22 Warga Terima Sanksi Sosial dari Polsek Medan Timur
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polsek Medan Timur kembali memberikan sanksi sosial kepada 22 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Jalan Pelita 2 Medan. Para warga yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah disanksi untuk membacakan teks Pancasila.

Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Senin (22/02/2021) mengatakan, Operasi Yustisi itu berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor:Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Kegiatan Operasi Yustisi juga melibatkan petugas Satpol PP Kota Medan ikut berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah hukum Polsek Medan Timur," tambah Kompol Arifin.

Baca Juga:

Untuk itu, dia meminta kepada warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur agar terus menaati protokol kesehatan dengan cara selalu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan selalu berdoa. "Saat ini wabah virus corona di Kota Medan belum sirna. Tentunya warga tetap disiplin terapkan protokol kesehatan," tandas mantan Kapolsek Medan Area ini. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut
Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024
Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes
Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 Terbaik Ke-2 Wilayah Sumatera
Presiden Jokowi Beri Penghargaan Atas Kontribusi Dalam Penanganan Pandemi COVID-19
komentar
beritaTerbaru
hit tracker