Kamis, 04 Juni 2026

Kepala KUA Medan Sunggal Serahkan Akta Ikrar Wakaf Mesjid Assalam

Kamis, 18 Februari 2021 23:00 WIB
Kepala KUA Medan Sunggal Serahkan Akta Ikrar Wakaf Mesjid Assalam
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, H Yusraman Kaya Siregar SAg MSi, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyerahkan Akta Ikrar Wakaf dengan peruntukan sarana ibadah kepada Mesjid Assalam, Jalan PDAM Tirtanadi Gang Sejahtera, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (18/02/2021).

Kepala KUA Medan Sunggal, Yusraman Kaya Siregar menyampaikan bahwa pembuatan akta ikrar wakaf merupakan salah satu pelayanan publik yang diberikan KUA Kecamatan dan juga sebagai PPAIW. "Dalam prosesi ikrar wakaf tersebut, Farhan Azima sebagai pewakif mewakafkan tanah seluas 219.74 meter persegi untuk keperluan tersebut kepada Nazhir Syamsri Angkat," ujarnya, dilansir dari Sumut.kemenag.go.id, Kamis (18/02/2021).

Lebih lanjut, Yusraman juga menjelaskan tentang Undang Undang wakaf nomor 41 Tahun 2004, bahwa seorang Nazhir baik perorangan, organisasi atau badan hukum melakukan berbagai tugas. "Tugas seorang Nazhir yang dimaksud adalah meliputi; Nazhir melakukan pengadministrasian harta benda wakaf. Nazhir menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan fungsi peruntukannya. Nazhir juga bertugas untuk mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan terakhir Nazir juga melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam menumbuhkembangkan potensi tanah wakaf," jelasnya.

Baca Juga:

Dia berpesan, khususnya pada nazhir yang diamanahkan, harta wakaf tersebut supaya betul-betul dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan undang-undang wakaf nomor 41 tahun 2004. “Setelah pembuatan akta ikrar wakaf maka proses selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dibuat sertifikat tanah wakaf,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Yusraman juga tidak lupa mensosialisasikan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) di tengah masa pandemi Covid-19. (BS09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Guntur Syahputra Hibahkan Tanah Wakaf 3 Hektar untuk Warga Medan Denai
Walikota Pematang Siantar Hadiri RDP DPRD Sumut Terkait Pengadaan Tanah Wakaf
Walikota Medan Bersama Menteri ATR/BPN RI Menyerahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf
Program Penyuluhan Agama, Kankemenag Karo Koordinasi dengan Dinsos Sumut
Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Segera Diumumkan
Pendaftaran Seleksi Siswa Baru Madrasah Aliyah Negeri Dibuka 10 Januari
komentar
beritaTerbaru
hit tracker