Minggu, 26 April 2026

Polsek Pulau Raja Ungkap Kasus Sabu, Pengedar dan Pemakai Ditangkap

Senin, 18 Januari 2021 21:00 WIB
Polsek Pulau Raja Ungkap Kasus Sabu, Pengedar dan Pemakai Ditangkap
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sat Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu (17/01/2021) di Dusun II, Desa Aek Loba Add I, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Kedua pelaku masing-masing, HN alias Irul (41) warga Dusun II, Desa Aek Loba Afd II, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan Rus (50) warga Dusun III, Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (18/01/2021) mengatakan, penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Pulau Raja mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Aek Loba Afd I, Kecamatan Aek Kuasan.

"Mendapat informasi tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di TKP sekitar pukul 14.00, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Irul di rumahnya. Kemudian, petugas mendapati barang haram tersebut di lemari milik tersangka saat dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Baca Juga:

Kepada polisi, pelaku Irul mengaku, barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara membeli bersama dengan temannya yang bernama Rus. "Petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Rusli hingga ditangkap di Dusun Wonosari, Lorong II, Aek Kanopan Kabupaten Labura. Setelah tertangkap, Rus mengakui bahwa benar barang bukti tersebut dibeli bersama Irul," sambungnya.

Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 15 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet kecil warna putih, 2 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis, 1 buah pipet sekop dan 3 unit handphone telah diamankan ke Mapolsek Pulau Raja.

Baca Juga:

“Saat ini kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan sanksi sesuai dengan undang-undang berlaku,” imbuh Kapolsek Pulau Raja.

Kapolsek mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar benar-benar menjauhi narkoba. Sebab narkoba adalah musuh bersama yang sangat mematikan. “Bagi siapapun terkhusus masyarakat wilayah hukum Polsek Pulau Raja yang melihat dan mengetahui adanya terjadi transaksi atau konsumsi narkoba, segera hubungi kami,” tutupnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker