Selasa, 14 Juli 2026

Ayah dan Abang Kandung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 09 Januari 2021 23:45 WIB
Ayah dan Abang Kandung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara menangkap AA (55), ayah korban dan MF (16), abang korban lantaran diduga telah mencabuli Bunga, anak dan adik kandung tersangka pada Kamis (7/1/2021) malam.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, SH, SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Putra, SH, MH, Kanit PPA Iptu Resti Widya Sari, STrK, Kasubbag Humas AKP Ansari serta Kasiwas Iptu K Sinurat mengatakan perbuatan bejat ayah kandung dan abang kandung terhadap korban diketahui saat korban bercerita kepada abang angkatnya, Rahmad Akbar (25) pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB bahwa korban telah dicabuli AA dan MF yang merupakan ayah dan abang kandung korban.

"Lalu saksi Rahmad memberitahukan peristiwa miris itu kepada Juliatik (50) ibu kandung korban," ucapnya saat menggelar press release kasus cabul anak di bawah umur, di Polresta Deli Serdang, Sabtu (09/01/2021).

Mendengar cerita Rahmad Akbar itu, malamnya sekitar pukul 19.30 WIB, Juliatik langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa ayah kandung dan abang kandung telah mencabuli korban sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Dari pengakuan kedua pelaku, ayah korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang korban sebanyak 5 kali. Mendengar pengakuan polos dari korban, maka Juliatik melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 04 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 05 Januari 2021.

Mendapat laporan pengaduan Juliatik, Tekab Unit PPA Dipimpin Kasubnit PPA Ipda MO Siagian dan Bripka DB Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, Tekab Unit PPA mendapat kabar keberadaan kedua pelaku tanpa buang waktu petugas membekuk kedua pelaku dan memboyongnya ke Polresta Deli Serdang.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka AA dan MF dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Dugaan Pencabulan, Suami Wakil Bupati Labuhabatu Ditangkap
Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencabulan, Keluarga Korban Laporkan Penyidik Unit PPA ke Propam Polrestabes Medan
 Kasus Dugaan Pencabulan di SMP Negeri Medan Tuntungan, Pelaku Masih Ditahan
Tiga Pelaku Curanmor yang Tewas di Deli Serdang Terungkap
Kadin Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta Deli Serdang
Wakil Bupati Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Pelaksanaan Operasi Lilin Toba Tahun 2021 di Polres Belawan dan Polresta Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker