Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com - Deli Erlina (31), warga Kecamatan Medan Polonia orang tua dari korban berinisial CS (5) melaporkan oknum penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Bidang Propam Presisi Polrestabes Medan.
Deli Erlina menilai oknum penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan lamban, atau tidak profesional menjalankan tugas menangani kasus pencabulan anak masih di bawah umur.
"Saya hanya berharap kepada Propam Polrestabes Medan untuk memeriksa dua orang oknum penyidik yang diduga lamban menuntaskan kasus pencabulan kepada anak saya yang masih di bawah umur," ucap orang tua korban Deli Erlina kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Senin (20/3/2023).
Disebutkannya, kasus itu telah berlangsung 1 tahun lamanya. Yang mana sesuai dengan berdasarkan laporan laporan polisi nomor : LP/B/526/II/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 14 Februari 2022 pelapor Deli Erlina. Sedangkan terlapor bernama Cipta Ayunas Siregar (48). yang menangani kasus itu masing - masing Briptu K Hulu dan Briptu Arsela. "Kalau ditanya kepada penyidiknya selalu sudah digelar perkara kasus cabul ke Polda Sumut. Namun kalau ditanya kapan dilakukan gelar perkara, para penyidiknya enggan memberikan kejelasan. Dan sampai kapan saya menunggu ?. Padahal kejadian cabul ini sudah setahun lamanya. sementara terlapor bebas berkeliaran dan tidak pernah diperiksa maupun ditangkap," paparnya.
Padahal, tambahnya, saksi korban anak masih di bawah umur dan pemeriksaan visum sudah tuntas dilakukan. Begitu juga dokter menangani visum untuk anak masih di bawah umur juga sudah diperiksa. Namun pelakunya malah menantang tidak takut ditangkap. Sekalian ngadu ke Presiden, " terang Del Erlina sembari menghapus air matanya.
[br] Sementara itu, kasus pencabulan terjadi sebelum pada tanggal 14 Februari 2022 lalu di Jalan Binjai Km 7, 8, Pasar 3, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Yang mana anak korban selalu biar air kecil dan menyebutkan ayah tirinya jahat.
"Saya curiga, baru anak saya bercerita sebenarnya CS sudah dicabuli oleh ayah tirinya di Jalan Binjai Km 7, 8. Selanjutnya anak saya dibawa ke kawasan Kecamatan Medan Polonia untuk menghilangkan traumanya," paparnya.
Atas kejadian itu, Deli Erlina langsung membuat laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. "Sayangnya kasus itu hingga kini belum tuntas alias jalan di tempat," urainya.
Sementara itu, Kanit Paminal Polrestabes Medan AKP Sari Sebayang yang telah menerima laporan keluarga Korban akan memanggil kedua oknum penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Saya harapkan, semua petugas harus bekerja profesional dan berikan pelayanan prima kepada masyarakat di Mapolrestabes Medan," jelasnya.(BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar