Jumat, 24 April 2026

Sering Pesta Sabu di Ruangan RSUD Rantau Prapat, Dua Oknum Pegawai Rumah Sakit Diringkus Polres Labuhan Batu

Sabtu, 09 Januari 2021 21:00 WIB
Sering Pesta Sabu di Ruangan RSUD Rantau Prapat, Dua Oknum Pegawai Rumah Sakit Diringkus Polres Labuhan Batu
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua orang oknum pegawai di RSUD Rantau Prapat dalam kasus dugaann penyalahgunaan narkoab. Kedua oknum pegawai ini diringkus saat akan melakukan pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (09/01/2021) mengatakan kedua tersangka yakni PJH alias Putra (34) perawat di RSUD Labuhanbatu, dan AH alias Pauji (33) Pegawai Honor RSUD Rantauprapat. Keduanya warga Jalan kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Keduanya diringkus pada Senin (04/01/2021) dini hari saat hendak pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan terletak di Lantai 4 RSUD Rantau Prapat,” ucap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:

Penangkapan kedua oknum pegawai RSUD Rantu Prapat ini, kata AKP Martualesi, berawal dari informasi yang diperoleh tentang adanya pegawai RSUD Rantau Prapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Dari Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram netto, 1 bong lengkap dengan pipetnya 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, dan peralatan untuk narkoba lainnya,” jelas Martualesi.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku memperoleh narkoba selama ini dari seorang laki-laki yang bernama A warga Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi. “Dari hasil pemeriksaan oleh kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang,” ungkap Martualesi.

"Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker