Selasa, 29 September 2026

Anggota Polresta Deli Serdang Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Senin, 28 Desember 2020 21:35 WIB
Anggota Polresta Deli Serdang Diberhentikan dengan Tidak Hormat
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Seorang Personil Polresta Deli Serdang, Bripka Salmon Hitler diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) diduga terlibat kasus yang melanggar kode etik dan profesi Polri.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK yang memimpin pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang menjabat sebagai Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang di Lapangan Apel Mapolresta Deli Serdang, Senin (28/12/2020).

Upacara dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang serta para personil Polresta Deli Serdang. Pelaksanaan upacara PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut yang telah ditetapkan dan ditandatangani, Nomor : KEP / 1714/ XII / 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personil Polresta Deli Serdang berlangsung dengan tanpa dihadiri oleh personil yang bersangkutan atau disebut dengan In Absensia. Maka dengan demikian tidak dilakukan penanggalan seragam dinas Polri dan digantikan dengan penanggalan foto personil tersebut yang dibawa kehadapan Pejabat yang berwenang di tengah-tengah upacara berlangsung.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyampaikan jangan melanggar ketentuan, karena diikat oleh peraturan kode etik profesi Polri dan disiplin. Berbuatlah hal yang baik bagi diri sendiri, orang lain maupun organisasi Polri serta jauhi narkoba. "Jangan kita diberhentikan dari dinas polri karena hal hal yang sepele, cukup hal semacam ini terjadi di tahun 2020 ini," sebutnya.

Dia menyayangkan dan rasa prihatin terhadap personil tersebut, namun keputusan PTDH yang diambil ini sudah melalui proses sangat panjang akan tetapi personil tersebut tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik. Sehingga langkah ini harus dilaksanakan dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.

“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personil Polresta Deli Serdang bekerjalah dengan baik bersyukur dengan apa yang kita peroleh ingat keluarga di rumah anak, istri dan orang tua kita serta tak lupa selalu berdoa. Bagi pérsonil yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik, jangan sampai hal itu yang terjadi pada diri kita," ucap Kombes Pol Yemi. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar hingga Tewas di Tanjung Morawa
Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi
Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron
Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok Diciduk
Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, Dua Pelaku Ditembak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker