Selasa, 14 Juli 2026

Sempat 3 Hari Buron, Polres Tapteng Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli

Jumat, 25 Desember 2020 20:00 WIB
Sempat 3 Hari Buron, Polres Tapteng Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pembunuhan yang terjadi di Dusun II, Lingkungan II, Desa Mela II, Kampung Baru, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat (18/12/2020) lalu, akhirnya terungkap. Meski pelaku sempat buron selama tiga hari, AZT (22) warga Jalan Sudirman, Kota Sibolga, berhasil diamankan Polres Tapteng.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Jumat (25/12/2020) mengatakan motif pembunuhan pelaku terhadap O’o Zisokhi Lahagu, warga Dusun IV, Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, adalah karena sakit hati. "Pembunuhan ini telah direncanakan satu bulan sebelum pelaku menghabisi nyawa korban," ujarnya.

Didampingi Waka Polres Kompol H Rokhmat, Kasat Reskrim AKP Sisworo dan PJU Polres Tapteng, Kapolres mengatakan, selama tiga hari penyelidikan, Tim Polres Tapteng pelaku akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (21/12/2020) pukul 01.00 di areal Kebun Sawit milik Perusahaan RMA di Desa Sikara-Kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga:

“Usai mengabisi nyawa korban O’o Zisokhi Lahagu, pelaku diduga kuat melarikan diri ke tiga daerah dengan cara berpindah-pindah yakni, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Mandailing Natal,” ujarnya. Namun, berkat kesigapan petugas, akhirnya identitas pelaku dan tempat persembunyiannya dapat diketahui.

"AZT terduga pelaku tindakan kekerasan saat dilakukan penangkapan sama sekali tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Bahkan pelaku juga mengakui kejadian kronologis pembunuhan serta barang bukti yang digunakannya untuk menghabisi nyawa rekan satu kerjanya, yang bekerja di salah satu bangunan di Desa Mela II,” ucapnya.

Baca Juga:

Berdasarkan dari hasil penyelidikan Tim Inafis Polres Tapteng bersama personel Polsek Kolang saat melakukan olah TKP, ditemukan luka di bagian kepala korban yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. “Setelah melakukan penyisiran di lokasi kejadian, tim menemukan barang bukti berupa minuman keras tuak suling dan sandal jepit. Sekitar 35 meter dari TKP tepatnya di dasar jurang ditemukan senjata tajam berupa parang yang di duga digunakan pelaku untuk menghabisi korban,” jelasnya.

Menurut Kapolres, selama 3 bulan di tempat kerja yang sama, komunikasi di antara mereka tidak baik, hingga puncaknya malam kejadian. “Usai meminum minuman keras, tersangka langsung menghabisi korban dengan menggunakan sentaja tajam dari arah belakang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementara itu, di hadapan media, AZT mengakui perbuatannya. “Saya sakit hati kepada korban pak selama kami bekerja tiga bulan ini. Sebelum kejadian, saya sudah berencana menghabis nyawa korban,” terangnya seraya tertunduk. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker