Minggu, 31 Mei 2026

Isu Tangkap Lepas Kasus Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Bantah Terima Imbalan

Sabtu, 12 Desember 2020 20:00 WIB
Isu Tangkap Lepas Kasus Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Bantah Terima Imbalan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, membantah pihaknya melakukan tangkap lepas 4 terduga narkoba, seperti yang diberitakan salah satu media online pada Jumat (11/12/2020).

Dengan tegas Iptu Irwansyah mengatakan, jika pihaknya memang benar ada menangani kasus sangkaan kepemilikan 5 gram sabu pada Kamis (21/11/2020) lalu. Namun, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari ke 4 orang AL, FA, PA, dan ME warga Jalan Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia tidak dipenuhi unsur bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan.

“Jadi awalnya petugas mendapat informasi adanya empat orang pria yang membawa narkoba. Selanjutnya kita tidaklanjuti dengan anggota turun ke lokasi dan mengamankan keempat orang tersebut. Tapi setelah diperiksa kita tidak menemukan barang bukti sehingga sehingga AG, FA, PA, dan ME, kita pulangkan pada keluarganya,” ujar Iptu Irwansyah, Sabtu (12/12/2020) sore.

Baca Juga:

Menurut Iptu Irwansyah, semua proses pemulangan keempat terduga itu juga sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dan dirinya juga meyakinkan jika pihak keluarga tidak ada memberikan imbalan apapun kepada Polsek Medan Baru terkait pemulangan tersebut.

“Silahkan tanya pada keluarga yang bersangkutan, jika memang tidak ada memberikan imbalan pada kita (Polsek Medan Baru). Tentunya dalam melakukan tugas maupun penanganan perkara kami selalu menjalankan SOP dengan baik. Kami juga berharap hubungan baik sesama rekan media dapat berjalan,” paparnya.

Baca Juga:

Sementara Suheimi, Orangtua FA mengaku, benar anaknya dan 3 temannya sempat diamankan petugas Polsek Medan Baru. “Tapi saat diperiksa dia dan tiga orang tidak punya bukti kuat untuk dilanjutkan penyidikan,” paparnya.

Pihak kepolisian kemudian membebaskan keempatnya. “Saya tidak ada memberi imbalan apapun pada polisi,” jelasnya. Sebelumnya, salah satu media online memberitakan kalau Polsek Medan Baru terkait kasus tangkap lepas narkoba terhadap empat orang AL, FA, PA, dan ME warga Jalan Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan sangkaan kepemilikan 5 gram sabu pada Kamis (21/11/2020) lalu. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker