Rabu, 08 Juli 2026

Tak Terima Jenazah Istrinya Dimandikan 4 Pria, Suami Lapor ke Polres Pematangsiantar, 4 Petugas RSUD Djasamen Saragih Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Desember 2020 19:00 WIB
Tak Terima Jenazah Istrinya Dimandikan 4 Pria, Suami Lapor ke Polres Pematangsiantar, 4 Petugas RSUD Djasamen Saragih Jadi Tersangka
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Empat pegawai pria di RSUD Djasamen Saragih, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Siantar usai menindaklanjuti laporan Fauzi Munthe. Ditetapkannya keempat pegawai tersebut dikarenakan kasus pemandian jenazah seorang wanita yang bukan muhrimnya, pada Minggu (20/09/2020) lalu.

Dengan ditetapkannya empat tersangka, penyidik langsung mengirimkan berkas perkara ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, untuk dilakukan penelitian kelengkapan dari berkas tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (12/12/2020) mengatakan bahwa polisi telah bekerja secara profesional dalam kasus ini. “Bahkan dengan ditetapkan keempat tersangka pegawai RSUD Djasamen Saragih, sehubungan dengan adanya laporan Fauzi Munthe, yang mana pelapor tidak terima kalau jenazah istrinya dimandikan oleh empat pegawai pria yang bukan muhrimnya,” ucapnya.

Baca Juga:

Menurut keterangan dari Boy, keempat tersangka hingga sekarang belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik, dikarenakan pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditemukan penggantinya. “Kami belum menahan ke empat pegawai RSUD Djasamen Saragih yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, karena masih dibutuhkan tenaganya. Lagi pula sampai sejauh ini belum ada pengganti keempat tersangka yang bertugas di pemulasaran jenazah,” terangnya.

Selain itu, Kapolres juga menyatakan, dalam kasus pemandian jenazah wanita bernama Zaskia, keempat tersangka terancam dengan pasal 79 Poin C Juncto Pasal 51 Undang undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang praktek kedokteran, atau Pasal 156 A Tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur
Tabrak Ruang SPKT Polres Pematangsiantar, Seorang Wanita Jadi Tersangka
Pantau Vaksinasi Anak di Pematangsiantar, Kapolda Sumut Minta Kapolres Tuntaskan dalam Dua Minggu
Pemakaman Pasien Probable Covid-19 Berjalan Sesuai Prokes
Suami Gelapkan Tiga Ruko, Sriwaty Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Tianus Oscar
Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelajar SMA, Ternyata Kurir Sabu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker