Sabtu, 11 April 2026

Polrestabes Medan dan Polres Madina Tangkap Provokator Unjuk Rasa Omnibus Law

Sabtu, 21 November 2020 10:51 WIB
Polrestabes Medan dan Polres Madina Tangkap Provokator Unjuk Rasa Omnibus Law
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil menangkap otak pelaku/provokator unjuk rasa anarkis Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Provokator itu adalah Fradyka Adi Putra Hasibuan (23) warga Jalan Pelita, Gang Hakekat, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Fradyka tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan.

Sedangkan yang menjadi korban dalam unjuk rasa anarkis tersebut adalah Okto Fauzi Harahap ST (29) warga Jalan Rawe III, Lingkungan IV, Desa Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Okto diketahui sebagai Pegawai Honorer di Dinas Binamarga Provinsi Sumut.

Penangkapan provokator tersebut dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH, Jumat (20/11/2020) sore.

"Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada Kamis, 19 November 2020 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara," papar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa kronologis kejadian pengerusakan itu terjadi pada Kamis, tanggal 8 Oktober 2020 sekira pukul 16.50 WIB.

Kala itu, korban Okto Fauzi Harahap ST bersama saksi-saksi sedang melintas di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, sedang mengendarai mobil pick-up Isuzu Panther warna hitam milik Dinas Bina Marga, Sumut.

"Tiba-tiba, korban melihat para pengunjukrasa sedang memblokade jalan tersebut. Lalu datang tersangka sambil mengejar dan memberhentikan mobil tersebut dan meminta korban untuk turun. Selanjutnya, mobil tersebut dibawa ke depan kampus ITM (Institut Teknologi Medan) dan terjadilah tindak pidana pengerusakan," urai Kompol Martuasah.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV, tersangka berperan mengangkat/membalikan mobil tersebut sehingga posisi sebelah kanan mobil berada di atas dan sisi kiri berada di bawah.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.(BS06)

Tags
beritaTerkait
Lima Organisasi Profesi di Sumut Siap Ikut Aksi Penolakan RUU Kesehatan
Serap Aspirasi tentang Implementasi UU Cipta Kerja, Kominfo Perpanjang Konsultasi Publik 5 RPM
Pemerintah Susun 51 Peraturan Pelaksana Cipta Kerja
Kementerian ATR/BPN Susun Permen Pelaksana dari PP Undang Undang Cipta Kerja
Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Harapkan Masukan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker