Senin, 19 Mei 2025

Serap Aspirasi tentang Implementasi UU Cipta Kerja, Kominfo Perpanjang Konsultasi Publik 5 RPM

Selasa, 30 Maret 2021 20:00 WIB
Serap Aspirasi tentang Implementasi UU Cipta Kerja, Kominfo Perpanjang Konsultasi Publik 5 RPM
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba menyatakan untuk implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Kominfo secara aktif terlibat dalam penyusunan peraturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko serta telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“PP itu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 atau tepat tiga bulan dari pengundangan UU Cipta Kerja pada 2 November 2020,” ujar Sekjen Kominfo Mira Tayyiba dalam laporan awal Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Penyusunan 5 (lima) RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar di Jakarta, Senin (29/03/2021).

Bahkan, Kementerian Kominfo juga telah melakukan sosialisasi kedua PP itu, “Untuk memantapkan implementasi kedua Peraturan Pemerintah tersebut, sosialisasi keduanya sudah kita lakukan pada tanggal 25 Maret 2021,” sambung Mira, dilansir dari Kominfo.go.id, Selasa (30/03/2021).

Baca Juga:

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Sekjen Kementerian Kominfo menyatakan, serap aspirasi pemangku kepentingan awalnya berlangsung melalui web www.kominfo.go.id dengan cara mengundang semua pihak untuk memberikan masukan dan tanggapan selama masa konsultasi publik yang dilakukan sejak tanggal 23 Maret hingga 28 Maret 2021.

Baca Juga:

[br] “Pada awalnya, tenggat waktu konsultasi publik dibatasi sampai tanggal 28 Maret 2021. Namun mengingat banyaknya permintaan perpanjangan waktu dari teman-teman pelaku dan industri, konsultasi publik diperpanjang hingga tanggal 31 Maret 2021. Sesuai rencana, kelima RPM tersebut diharapkan telah diundangkan pada tanggal 2 April 2021,” jelasnya.

Menurut Sekjen Mira Tayyiba acara serap aspirasi hari ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait dengan kelima Rancangan Peraturan Menteri Kominfo sekaligus menjawab pertanyaan peserta serap aspirasi yang akan dilakukan pada bagian akhir acara. “Semoga acara Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik ini dapat menciptakan kesepahaman sehingga tercipta regulasi yang bermanfaat dan implementatif bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat,” harapnya.

Kegiatan Serap Aspirasi RPM Postelsiar dibuka dengan laporan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Baca Juga : Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Harapkan Masukan Masyarakat

Hadir sebagai narasumber antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad Ramli, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail, Direktur Pos Ikhsan Baidirus, Direktur Penataan Denny Setyawan, Direktur Telekomunikasi Aju Widya Sari, Direktur Penyiaran Geryantika Kurnia, dan Direktur Tata Kelola Aptika Mariam F Barata. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Dinas Kominfo Jadi Pelaksana Dalam Apel Gabungan Pemko Binjai
Buka Konsultasi Publik KPBU APJ, Bobby Nasution: KPBU Solusi dan Alternatif Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur
Terima Kunker Anggota Komisi I DPR RI, Kadis Kominfo Ilyas Sitorus Sampaikan Permasalahan Komunikasi dan Informasi di Sumut
 Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026, Pj Sekda Berpesan Selaraskan Rencana Kerja dengan Visi Misi Walikota Medan Terpilih
Dinas Kominfo Sibolga Ikuti Peluncuran LPI 2024
Wakil Bupati Nias Selatan Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026
komentar
beritaTerbaru
hit tracker