Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Susun 51 Peraturan Pelaksana Cipta Kerja

Senin, 29 Maret 2021 21:00 WIB
Pemerintah Susun 51 Peraturan Pelaksana Cipta Kerja
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan kementerian dan lembaga bekerjasama untuk menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kita terus berkoordinasi dalam rangka mengejar penyelesaian berbagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Kita bersama-sama seluruh kementerian dan lembaga ditargetkan menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan dalam tiga bulan sejak (UU Cipta Kerja) diundangkan. Dan kita bisa menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan 4 PP dan 4 Perpres,” ujarnya dalam Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Penyusunan 5 (lima) RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar dari Jakarta, Senin (29/03/2021).

Menurut Sesmenko Perekonomian, dilansir dari Kominfo.go.id, Senin (29/03/2021) ada dua PP yang berkaitan dengan sektor komunikasi dan informatika. “Yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar),” jelasnya.

Baca Juga:

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Sesmenko Susiwijono menyatakan, menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk penyusunan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, seluruh kementerian dan lembaga sepakat menyelesaikan pada tanggal 2 April 2021.

Baca Juga:

[br] “Sesuai dengan kesepakatan kita bersama seluruh Sekjen kementerian dan lembaga, sepakat Insyaallah akan kita kejar penyelesaiannya pada tanggal 2 April nanti,” tegasnya.

Namun, demikian, Sekmenko Perekonomian menyatakan, untuk mengakomodasi masukan pemangku kepentingan maka akan dibuka masukan lagi sampai 1 April 2021 sebelum dilakukan harmonisasi di Kemenko Perekonomian.

“Karena begitu banyak masukan dari teman-teman seluruh pemangku kepentingan, seluruh masukkan masih akan ditunggu sampai dengan sebelum tanggal 2 April 2021. Nanti, kami merencanakan sekitar akhir bulan Maret tanggal 31 atau 1 April 2021 akan melakukan harmonisasi untuk finalisasi kelima RPM Kominfo tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Harapkan Masukan Masyarakat

Sesmenko Susiwijono mengharapkan acara Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik akan dapat membangun pemahaman di kalangan pemangku kepentingan. “Serap aspirasi dan konsultasi publik ini saya harap bisa membangun pemahaman yang sama antara kita semuanya dengan seluruh stakeholder di bidang komunikasi dan Informatika,” ujarnya.

[br] Sekmenko Perekonomian mengapresiasi atas kerja sama kementerian dan lembaga dalam penyelesaian peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan aturan pelaksana di sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan, terutama jajaran Kementerian Kominfo para sekjen kementerian dan lembaga juga seluruh pemangku kepentingan utama sektor Pos Telekomunikasi dan penyiaran,” pungkasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Minta Cabut UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Walikota Medan
Lima Organisasi Profesi di Sumut Siap Ikut Aksi Penolakan RUU Kesehatan
 Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Percepat Penurunan Stunting, Menkominfo Siapkan Dukungan Komunikasi dan Akses Internet
Bobby Nasution Terima Penghargaan dari Kementerian Kominfo, Pemko Medan Masuk Kategori Smart Governance
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker Sosialisasi SUSU dan PP/PKB
komentar
beritaTerbaru
hit tracker