Bamsoet Masuk Komisaris Independen LPKR, Lippo Karawaci Umumkan Susunan Direksi Baru
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
Beritasumut.com-Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menciduk pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku seorang laki-laki bernama, Jimi Margolang alias Jimi (30) warga Jalan Suasa, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (07/11/2020), mengatakan pelaku Jimi Margolang alias Jimi ditangkap karena mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ditangkap, sambung Kapolres, dari tersangka (Jimi), petugas turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. “Dari tersangka (Jimi) petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu masing-masing, 19 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 4,50 gram, 1 unit HandPhon Merk VIVO, 1 Ball Plastik klip transparan kosong, 1 kotak rokok, 1 unit timbangan Elektrik warna hitam dan uang Rp 400.000,†ungkap AKBP Putu Yudha.
Baca Juga:
Dibeberkan AKBP Putu Yudha, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jalan Tembaga, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai ada 1 orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis sabu. "Atas informasi tersebut, team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Pimpinan Aiptu Wariono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka sedang duduk didalam rumah di lantai 2 milik sdr Eka," sambungnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, petugas melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. "Petugas menemukan 19 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu. Di rumah lantai 2 juga, petugas menemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam. Selanjutnya tersangka diinterogasi dan mengakui bahwa barang haram tersebut benar milkknya yang diperoleh dari Edu (buron) yang hendak diperjualkan belikan," lanjutnya.
Baca Juga:
Selanjutnya barang bukti dan terduga tersangka dibawa ke kantr Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,†pungkasnya. (BS04)
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi