Sabtu, 09 Mei 2026

Jual Sabu, Jimi Margolang Diciduk Polres Tanjung Balai

Sabtu, 07 November 2020 22:00 WIB
Jual Sabu, Jimi Margolang Diciduk Polres Tanjung Balai
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menciduk pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku seorang laki-laki bernama, Jimi Margolang alias Jimi (30) warga Jalan Suasa, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (07/11/2020), mengatakan pelaku Jimi Margolang alias Jimi ditangkap karena mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap, sambung Kapolres, dari tersangka (Jimi), petugas turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. “Dari tersangka (Jimi) petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu masing-masing, 19 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 4,50 gram, 1 unit HandPhon Merk VIVO, 1 Ball Plastik klip transparan kosong, 1 kotak rokok, 1 unit timbangan Elektrik warna hitam dan uang Rp 400.000,” ungkap AKBP Putu Yudha.

Baca Juga:

Dibeberkan AKBP Putu Yudha, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jalan Tembaga, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai ada 1 orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis sabu. "Atas informasi tersebut, team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Pimpinan Aiptu Wariono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka sedang duduk didalam rumah di lantai 2 milik sdr Eka," sambungnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, petugas melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. "Petugas menemukan 19 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu. Di rumah lantai 2 juga, petugas menemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam. Selanjutnya tersangka diinterogasi dan mengakui bahwa barang haram tersebut benar milkknya yang diperoleh dari Edu (buron) yang hendak diperjualkan belikan," lanjutnya.

Baca Juga:

Selanjutnya barang bukti dan terduga tersangka dibawa ke kantr Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker