Rabu, 12 Agustus 2026

Jual Sabu, Jimi Margolang Diciduk Polres Tanjung Balai

Sabtu, 07 November 2020 22:00 WIB
Jual Sabu, Jimi Margolang Diciduk Polres Tanjung Balai
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menciduk pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku seorang laki-laki bernama, Jimi Margolang alias Jimi (30) warga Jalan Suasa, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (07/11/2020), mengatakan pelaku Jimi Margolang alias Jimi ditangkap karena mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap, sambung Kapolres, dari tersangka (Jimi), petugas turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. “Dari tersangka (Jimi) petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu masing-masing, 19 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 4,50 gram, 1 unit HandPhon Merk VIVO, 1 Ball Plastik klip transparan kosong, 1 kotak rokok, 1 unit timbangan Elektrik warna hitam dan uang Rp 400.000,” ungkap AKBP Putu Yudha.

Baca Juga:

Dibeberkan AKBP Putu Yudha, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jalan Tembaga, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai ada 1 orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis sabu. "Atas informasi tersebut, team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Pimpinan Aiptu Wariono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka sedang duduk didalam rumah di lantai 2 milik sdr Eka," sambungnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, petugas melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. "Petugas menemukan 19 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu. Di rumah lantai 2 juga, petugas menemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam. Selanjutnya tersangka diinterogasi dan mengakui bahwa barang haram tersebut benar milkknya yang diperoleh dari Edu (buron) yang hendak diperjualkan belikan," lanjutnya.

Baca Juga:

Selanjutnya barang bukti dan terduga tersangka dibawa ke kantr Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker