Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim gabungan Polsek Percut Sei Tuan bersama Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku adalah Rabiul Halim Siregar alias Halim (35) warga Jalan Raharjo Gang Selamet, Dusun X Lorong Tengah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku ditangkap polisi dari persembunyiannya di rumah kakaknya yang berlokasi di Jalan Pasar 5 Gang Family, Desa Tembung, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK mengatakan penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia (7) atas informasi warga yang mengatakan pelaku berada di Jalan Pasar 5, Gang Family, Desa Tembung.
Baca Juga:
"Kemudian team melakukan lidik pembuntutan ke TKP dan setelah dipastikan keberadaan pelaku, team melakukan penindakan di dalam rumah," ujarnya.
Polisi selanjutnya mengamankan tersangka ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit ponsel," tandas mantan Kanit Pidum Polrestabes Medan ini. (BS04)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar