Jumat, 01 Mei 2026

Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Ini Ditangkap Tim Gabungan Polsek Percut

Sabtu, 24 Oktober 2020 19:00 WIB
Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Ini Ditangkap Tim Gabungan Polsek Percut
BERITASUMUT.COM/BS04
Pelaku Pencabulan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tim gabungan Polsek Percut Sei Tuan bersama Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku adalah Rabiul Halim Siregar alias Halim (35) warga Jalan Raharjo Gang Selamet, Dusun X Lorong Tengah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pelaku ditangkap polisi dari persembunyiannya di rumah kakaknya yang berlokasi di Jalan Pasar 5 Gang Family, Desa Tembung, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK mengatakan penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia (7) atas informasi warga yang mengatakan pelaku berada di Jalan Pasar 5, Gang Family, Desa Tembung.

Baca Juga:

"Kemudian team melakukan lidik pembuntutan ke TKP dan setelah dipastikan keberadaan pelaku, team melakukan penindakan di dalam rumah," ujarnya.

Polisi selanjutnya mengamankan tersangka ke Mapolsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit ponsel," tandas mantan Kanit Pidum Polrestabes Medan ini. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
komentar
beritaTerbaru
hit tracker