Jamin Pasokan Listrik Anti Padam, Premium Office Tower Podomoro City Deli Medan Hadirkan Solusinya
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
Beritasumut.com-Sekelompok emak-emak mendatangi kios tempat Tanty Yosefa Br Tarigan berjualan di Pasar Pancur Batu. Kedatangan puluhan emak-emak ini diduga dikomoandoi oleh seorang wanita bernama E Boru Ginting yang bermaksud untuk meminta kejelasan pembayaran ganti rugi sebidang tanah di Desa Pertampilen.
Anehnya dari sekian orang, hanya seorang saja yang namanya masuk dalam akta peningkatan jual beli yang dikeluarkan oleh Yusrizal SH (mantan Ketua INI Sumut). Parahnya lagi, wanita yang mengaku-ngaku juga memiliki lahan sebesar 10.000 M2 yang juga ikut dibeli oleh Disperindag Kabupaten Deli Serdang, tidak terdaftar namanya dalam surat kuasa jual yang dikuasakan oleh pelapor, Tanty Yosefa Br Tarigan.
Hal inilah yang membuat Tanty Yosefa Boru Tarigan, seorang pedagang ulos di Pasar Pancur Batu, membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancur Batu. Selain merasa dihina, Tanty juga merasa nama baiknya telah dilecehkan. "Saya heran melihat Ibu berinisial E Boru Ginting ini menuduh saya telah menggelapkan uang penjualan tanah miliknya dan menuduh saya sebagai penipu yang hingga sekarang belum bisa dibuktikan oleh E," terangnya kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga:
Tanty mengatakan, salah satu emak-emak emak yang mendatangi kios tempatnya mencari makan berinisial E Br Ginting juga turut melontarkan makian, hinaan dan tuduhan tanpa didasari bukti, ternyata bukanlah ahli waris dan juga bukan pemilik lahan relokasi pasar Pancur Batu di Desa Pertampilen yang sudah dibeli oleh pihak Disperindag Kabupaten Deli Serdang seharga Rp14.720.000.000 ( empat belas miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
Prosesnya baru dibayarkan ditahap 1 sebesar Rp 7.000.000.000 dan tahap 2 sebesar Rp 7.720.000.000 hingga jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2020 belum juga dibayarkan oleh Disperindag Kabupaten Deli Serdang. "Heran aku si E Boru Ginting itu tidak ada hubungannya sama sekali sama proses jual beli lahan oleh Disperindag. Namanya tidak ada tertulis di Akta peningkatan jual beli yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Yusrizal SH, dan dia juga bukan pemilik lahan. Makanya aku bingung atas dasar apa dia (E Br Ginting) berkoar-koar di luar sana, menuduh aku penipu dan menggelapkan uang. Uang siapa yang telah kugelapkan? Apa yang udah aku tipu sama dia, kenal pun tidak, aku sama dia. Didatanginya tempat aku jualan, jerit-jerit dia menuduh aku agar orang pajak tahu. Apa bodoh apa cemana ya," ucap Tanty Yosefa.
Baca Juga:
Kata Tanty, uang pembayaran tahap pertama sudah diserahkan kepada para pihak termasuk alih waris dan itu semua ada bukti kwitansi diatas materai dan ada bukti transfernya. "Kalau untuk Mery Yanti aku udah bayarkan kepadanya sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Orangtua dia (Alm Malem Br Tarigan) kan ada hutangnya sama aku, dan itu juga ada surat perjanjiannya. Pas pembayaran tahap pertama itu, langsung kupotonglah hutangnya. Jadi kusetorkan 150.000.000 dan ada bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Mery Yanti pada tanggal 28 Desember 2019," terangnya.
Pelapor menyebut, dimana letak penggelapan dan penipuanya. "Kalau sisa pembayarannya, memang belum kubayar karena memang hingga sekarang Disperindag belum juga melunasi kewajibannya. Kalau dibayar sama Disperindag, barulah kubayar sama si Mery sisanya. Dalam waktu dekat kami dan kuasa hukum akan melayangkan somasi kepada Disperindag Kabupaten Deli Serdang," ucap Tanty.
Sementara itu, Penasehat hukum Tanty Yosefa Br Tarigan, Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean SH MH mengatakan, atas tindakan E Br Ginting yang telah melakukan penghinaan di depan umum telah dilaporkan ke Polisi nomor STPL/336/X/2020/Restabes/Sek PC Batu. "Saya selaku kuasa hukum dari Tanty Yosefa Br Tarigan merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh E Br Ginting karena telah melakukan penghinaan dan tuduhan kepada klien saya dengan maksud menyerang kehormatan dan agar orang lain (masyarakat) mengetahuinya. Untuk itu, kami telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancur Batu pada tanggal 17 Oktober 2020 jam 22.21 WIB," pungkasnya. (BS04)
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi