Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial SS (44) warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri diamankan pada Rabu (14/10/2020).
Penangkapan terhadap pelaku SS, bermula dari adanya laporan Khairiah (47) warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekanan Kecamatan Pantai Labu yang mengadukan bahwa korban merupakan anak kandung pelapor, yakni seorang perempuan, Bunga (18) telah dicabuli oleh suaminya yang merupakan ayah kandung dari korban.
Terungkapnya aksi bejat pelaku, berawal pada Rabu (07/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Dimana adik kandung Khairiah memberitahukan kepada Khairiah bahwa anaknya telah dicabuli SS (bapak kandung korban sendiri) berulang kali.
Kemudian Khairani menanyai langsung kepada korban dan korban menyebut bahwa pertama sekali dilakukan ketika korban masih duduk di bangku Sekolah SD hingga sekarang dan pelaku terakhir kali mencabuli korban pada Selasa (06/10/2020) pukul 23.00 WIB.
Marah atas peristiwa yang dialami putrinya, selanjutnya Khairiah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang guna proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan SP kap / 370 / X /2020/ Sat Resktim, Tanggal 14 Oktober 2020, selanjutnya Tim Opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang memburu dan menangkap pelaku di rumahnya di Dusun I Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. “Benar SS sudah kita amankan. Saat ini SS sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,†ucapnya. (BS05)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar