Rabu, 20 Mei 2026

Temuan 5 Kg Sabu di Mes Tanjung Balai, Sekda dan Kabag Umum Penuhi Panggilan Polrestabes Medan

Jumat, 09 Oktober 2020 16:00 WIB
Temuan 5 Kg Sabu di Mes Tanjung Balai, Sekda dan Kabag Umum Penuhi Panggilan Polrestabes Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tanjung Balai Yusmada SU dan Kabag Umum Hurmaini Nasution diperiksa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, pada Kamis (08/10/2020) malam.

Orang nomor tiga di Kota Tanjung Balai itu diperiksa lebih dari empat jam, terkait penemuan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5 Kilogram (Kg), dari Mes kamar Sekda Kota Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Kedua gembong narkoba yang ditangkap dalam temuan itu masing-masing berinsial JSP dan CP warga Kota Tanjung Balai.

Atas temuan narkoba tersebut, dua pejabat ini diminta keterangan oleh pihak kepolisian. "Ada empat pertanyaan terkait penemuan sabu 5 Kg di Mes Kota Tanjung Balai, Jalan Karya Jaya Medan," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, melalui Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada wartawan, Jumat (09/10/2020).

AKBP Ronny mengaku, Sekda Tanjung Balai itu memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Medan dan sangat koperatif menyampaikan keterangan dengan pelaku JSP dan CP. Tentunya, pertanyaan dilontarkan yakni Sekda Kota Tanjung Balai kenal dengan JSP tahun 2016, namun terhadap CP tidak kenal.

Terkait adanya barang bukti sabu-sabu di Mes Kota Tanjung Balai, Sekda mengaku tidak mengetahui selama ini mess ditempati JSP dan CP, adanya sabu Sekda tidak ada memberikan izin. Sekda pun tidak pernah komunikasi dengan JSP selama ini. Sekda juga mengaku, penggunaan dan pengawasan mess tanggung jawab Kabag Umum dan pengurus mess.

Sementara itu, Kabag Umum Kota Tanjung Balai Hurmaini Nasution menambahkan, kenal dengan JSP tapi jarang berkomunikasi dan tidak kenal dengan CP. Tugas dirinya untuk pengelolaan dan perawatan mess. "Mess boleh digunakan oleh warga Tanjung Balai. Kamar Sekda boleh digunakan namun atas seizin Kabag dan selama tidak digunakan," tambahnya saat diperiksa oleh penyidik Narkoba Polrestabes Medan.

Namun, sambungnya, pada saat JSP dan CP menginap penjaga mess tidak meminta izin atau memberitahu. "Saya tidak mengetahui JSP dan CP menyimpan narkotika dan tidak memberikan izin kepada JSP dan CP untuk menginap," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker