Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Deli Tua kembali menangkap seorang komplotan pencurian mobil Pick - Up L300 di kawasan Jalan Lintas Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaku yang diburu itu masuk Target Operasi (TO) petugas dan Nomor LP : 1087/K/X/2020/SPKT/Sektor Delta tanggal 2 Oktober pelapor atas nama Muhammad Ikhsan Sarqowi SPdI (33) warga Simpang Pergendangen, Desa Simpang Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanak Karo.
"Pelaku yang telah diamankan itu, bernama Eka Syahputra (40) warga Dusun VI A, Jalan Rahmat Pasar IX, Dusun VI A, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Pelaku ditangkap atas kordinasi dengan pihak Polres Aceh Tamiang, " ucap Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Minggu (04/10/2020) malam.
AKP Zulkifli menjelaskan, kejadian pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 sekira Pukul 14.20 WIB korban tiba di Medan dan singgah di rumah makan simpang RS Adam Malik bersama dengan rekannya serta memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, kemudian selesai makan korban melihat mobilnya melaju dengan kencang. Spontan korban melihat kunci masih berada padanya dan berusaha mengejar mobil miliknya yang sudah dibawa lari oleh seseorang yang tidak dia kenal menggunakan kendaraan milik rekannya mengarah ke Simpang Tuntungan menuju Tanjung Anom.
Namun korban dan rekannya tidak berhasil mengkuti mobilnya dan langsung mengabari rekan satu Community Mobil Pick Up dan sekira Pukul 22.00 WIB korban mendapat info bahwasanya mobil L300 yang diduga milik korban melintas di Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Kemudian korban menyuruh temannya tersebut untuk menahan mobil dan tersangka tersebut lanjut korban membuat laporan resmi ke Polsek Deli Tua. Mendapat Info itu Piket 7.0 langsung meluncur ke TKP untuk melakukan olah TKP.
Selanjutnya dilakukan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan, informasi dari rekan korban bahwasanya Mobil L-300 dan tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang setelah menabrak tiang besi di pinggir jalan di Aceh Tamiang, mendapat info itu, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH,MH dan Panit Opsnal Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui bahwasanya dianya disuruh mengantarkan mobil L-300 itu ke Kuala Simpang oleh seseorang yang berinisial D dengan mendapat upah sebesar Rp 2.000.000 dengan panjar sebesar Rp 500.000 dan sisanya akan dilunasi sebesar Rp 1.500.000 setelah bertemu dengan pembeli yang menunggu di Kuala Simpang perbatasan Aceh.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Deli Tua untuk pemeriksaa lanjut. "Barang bukti diamankan 1 unit mobil Pick Up L-300, " tandasnya.(BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar