Rabu, 13 Mei 2026

Unit Jahtanras Polrestabes Medan Tembak Komplotan Perampok Sepeda Motor di Jalan Ladang Ujung Johor

Selasa, 22 September 2020 20:00 WIB
Unit Jahtanras Polrestabes Medan Tembak Komplotan Perampok Sepeda Motor di Jalan Ladang Ujung Johor
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua orang tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dari dua tempat berbeda, Sabtu (19/09/2020) sekira pukul 14.30 WIB. Satu dari dua orang itu ditembak petugas Polrestabes Medan.

Adapun komplotan perampok tersebut masing-masing, Fauzi Akmal alias Fauzi (22) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang lembah Kel Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun (ditembak), dan Masrina (48) penduduk Jalan Rahayu Ujung Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru. Selain membekuk kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, 1 unit ponsel samsung dan CCTV.

Baca: Perampok Diamuk Massa di Jalan Bawean, Polsek Medan Timur Amankan Pelaku

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing SH Sik MH kepada wartawan di Mapolresta Medan, Selasa (22/09/2020) siang mengatakan, keberhasilan itu berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban Erlina (61) warga Jalan Berlian Sari No 104 LK IV RT/RW 0/0 Medan Johor, Kota Medan sesuai Nomor: LP/930/K/VIII/SPKT/Sekta Delta.

Kata Martuasah, peristiwa bermula pada Minggu (23/08/2020) sekira pukul 06.30 WIB. Korban mengendarai sepeda motor Supra Fit BK4497UB melintas di Jalan Ladang Ujung, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Tiba-tiba pelaku Fauzi bersama temannya (Buron) menyetop dan langsung mengancam menggunakan pisau agar korban menyerahkan sepeda motornya.

Baca Juga:
Baca: Seorang Perampok Tewas Ditembak Polisi, Dua Lainnya Masih Buron

Karena takut dibunuh, korban menyerahkan sepeda motornya. Setelah kedua tersangka kabur mwninggalkan TKP, wanita tua tersebut berteriak rampok. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan di Mapolsek Deli Tua. Pada Sabtu (09/09/2020) sekira pukul 14.30 WIB, personil Timsus Polrestabes Medan dipimpin Kanit Pidum Iptu Yunan mendapatkan informasi bahwa Fauzi berada di seputaran Jalan Badur, Medan.

Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk tersangka. Saat diintrogasi, Fauzi mengaku bahwa hasil rampokannya dijual kepada tersangka Masrina seharga Rp1.2 Juta. Akhirnya, polisi juga berhasil menciduk tersangka Masrina.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing SH SIK MH menuturkan, sekira pukul 04.00 WIB saat dilakukan pengembangan untuk menangkap Masrina, Fauzi berusaha melarikan diri. Sehingga personil Jatanras melakukan tindakan tegas terukur yaitu dengan melumpuhkan tersangka dengan menembak kedua kaki Fauzi. Kemudian, petugas membawa Tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Selain melakukan perampokan terhadap Erlina, tersangka Fauzi juga melakukan aksi pencurian sepeda motor LEXSI Jalan Semarak Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota, penjambretan ponsel di Kanal Marindal dan penjambretan di Kelurahan Sari Rejo. "Benar, kami melumpuhkan tersangka Fauzi karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan. Untuk Fauzi, kami kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, sementara tersangka Masriani dikenakan Pasal 480 KUHPidana," tegas Martuasah. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker