Selasa, 19 Mei 2026

Team Tekab Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curas

Rabu, 22 Juli 2020 22:25 WIB
Team Tekab Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curas
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dua Pria di Deli Serdang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai ditangkap tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Selasa (21/07/2020).

Informasi dihimpun Rabu (22/07/2020), korban yakni Sri Dwiningsih (35) sedang beristirahat di rumahnya di Jln.Industri Gang Karya Tani Dsn I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Sekira pukul 01.30 Wib Sri terbangun karena mendengar alarm mobil yang terparkirkan di teras rumahnya berbunyi dan mobil dalam keadaan hidup, sehingga Sri memanggil Suaminya dan memeriksa mobil yang terparkir di teras rumah sudah dalam keadaan hidup.

Kemudian Suami Sri yakni Mega Langga (37) berusaha untuk menghalangi pelaku akan tetapi Mega justru ditabrak pelaku yang sedang mengendarai mobil korban. Selanjutnya Mega Langga berusaha mengejar pelaku akan tetapi tdk berhasil dan kehilangan jejak pelaku.


Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian dan kehilangan Mobil Datsun No Pol BK 1213 AAN warna abu-abu, Hp merk Samsung A30S, Hp A3 2016, Jam tangan 3 buah, Laptop Lenovo, Sepatu 4 pasang dan melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Team gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan tentang keberadaan para tersangka. Mendapat informasi bahwa salah seorang tersangka berinisial MR alias D (22) warga Jln.Industri Gg.Karya Tani Dsn I Desa Tanjung Morawa B Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang sedang berada di Jl.Kesehatan Gg. Nogio Kec.Deli Tua Kel.Deli Tua Timur Kodya Medan, petugas langsung berangkat dan berhasil mengamankan Muhammad Rusdianto alias Dian beserta mobil korban.

Saat diinterogasi, Muhammad Rusdianto alias Dian mengaku melakukan aksinya tersebut bersama dengan temannya yakni Muhammad Juandi alias Tanjung (25) warga Jl Industri Gg Mesjid Kampung Tengah Dsn I Desa Tanjung Morawa B Kec Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Tak perlu menunggu lama Tim langsung berhasil mengamankan MJ di Jln. Industri Tanjung Morawa B Kecamatan TanjungMorawa. Dan langsung memboyong kedua tersangka beserta Barang Bukti ke Mako Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Keduanya mengaku telah masuk ke dalam rumah Korban melalui pintu belakang dengan cara membuka engsel pintu rumah korban.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin, SH membenarkan kedua tersangka ditangkap.

“Para tersangka sudah kami amankan, saat ini mereka sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang,” jelasnya.

Akibat perbuatan itu, kedua Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (BS05)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Melawan Petugas, DPO Kasus Curas Tumbang Ditembak Polisi di Jalan Antariksa
Tiga Pelaku Curanmor yang Tewas di Deli Serdang Terungkap
Kadin Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta Deli Serdang
Wakil Bupati Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Pelaksanaan Operasi Lilin Toba Tahun 2021 di Polres Belawan dan Polresta Deli Serdang
 Korban Tabrak Lari, Dua Warga Sergai Tewas Usai
Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Diringkus Polresta Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker