Minggu, 07 Juni 2026

Sekeluarga Jual Sabu, Polisi Tangkap Ayah, Ibu, dan Anaknya di Teluk Mengkudu

Sabtu, 18 Juli 2020 20:00 WIB
Sekeluarga Jual Sabu, Polisi Tangkap Ayah, Ibu, dan Anaknya di Teluk Mengkudu
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Peredaran narkotika semakin meresahkan masyarakat. Seperti kejadian yang diproses Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai. Polisi berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan satu keluarga terdiri dari Ayah, Ibu dan Anak. Ketiganya diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kediamannya, Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (15/07/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Benyamin P Pakpahan, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (18/07/2020) mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Bermula dari laporan masyarakat tentang pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sekitar Desa Pematang Setrak, tepatnya di Dusun II Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Dari lokasi Team Khusus Anti Bandit (TEKAB), Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, mengamankan ketiga pelaku, ES alias Putra alias Gondrong (29), S alias alias Nenek Kusik (56) dan R alias Untung (59). Dengan barang bukti, 1 kantongan plastik yang berisikan 1 buah bungkus rokok Surya berisikan 2 buah plastik klip transparan yang berisikan sabu," ujar Kapolres Sergai.

Selanjutnya, ditemukan bungkus rokok Sempurna berisikan 3 buah plastik klip transparan yang berisikan shabu, 1 buah bungkus rokok Magnum berisikan 5 buah klip plastik transparan yang berisikan sabu dan 1 buah dompet berisikan uang Rp1.5 juta serta 1 buah cincin emas. "Turut diamankan sebuah kotak HP Note 5A yang didalamnya terdapat 1 buah plastik transparan yang berisikan sabu, 1 buah mancis warna biru, 1 buah mancis warna merah, 1 buah dot, 1 buah pipet, 2 buah jarum dan 1 buah gunting dan sebuah alat hisap sabu atau bong, 1 buah dompet yang berisikan uang Rp50 ribu," jelasnya.

Hasil penyelidikan, lanjutnya, diketahui pelaku bernama ES alias Putra alias Gondrong yang sangat meresahkan warga dan anak anak muda desa Pematang Setrak. "Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim IPDA B. Manurung, bersama anggota Opsnal Polsek Teluk Mengkudu bersama anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan di Dusun II Desa Pematang Setrak dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada didalam rumah dan kemudian dilakukan under cover buy," paparnya.

Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. "Barang bukti berupa bantal ditemukan pada Sumiati dan selanjutnya pelaku diinterogasi guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut. Pelaku mengaku dari Rivai (DPO) warga Pekan Minggu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," sambungnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke komando Polsek Teluk Mengkudu. “Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No.35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun penjara. Para tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Sergai guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres Sergai. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker