Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus Abdi Akbar alias Badi (23), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Honda nomor Polisi BH 5503 EU yang terjadi Sabtu, 6 Juni 2020.
Peristiwa ini bermula saat korban, Hambali (28) warga Dusun II Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagaisekitar pukul 07.15 WIB mengeluarkan sepeda motornya keluar rumah, selang waktu 10 menit korban pun masuk ke rumah.
Lalu, istri korban Umi Untari (28) hendak menggunakan sepeda motor tersebut berniat untuk berbelanja. Namun, terkejut karena sepeda motor yang diparkir di depan rumah sudah tidak berada ditempatnya.
Baca Juga:
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses secara hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/34/VI/SU/Res Sergai/Sek Cermin, tanggal 07 Juni 2020.
Menindaklanjuti laporan Polisi tersebut, Tekab unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan, dalam kurun waktu 5 jam melakukan penyelidikan, Tekab Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus tersangka curanmor.
Baca Juga:
Dalam upaya penangkapan tersangka, sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara tersangka dengan petugas. Namun berkat kesigapan petugas, warga Jalan Waringin Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap saat hendak menuju ke rumahnya tepatnya di Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu (07/06/2020).
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan terhadap pelaku curanmor oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.
"Modus tersangka melakukan pencurian, karena ada kesempatan berhubung suasana sunyi, sebelum membawa kendaraannya pulang, pelaku membongkar kendaraannya di wilayah perbaungan untuk mengelabui pemiliknya," ungkap Kapolres kepada wartawan, Senin (08/06/2020).
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sepeda Motor Honda BH 5503 EU sudah diamankan di Mapolsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses hukum. "Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. (BS09)
Tags
beritaTerkait
komentar