Senin, 19 Oktober 2026

Jumat Besok, Pemko Medan Berlakukan Perwal Karantina Kesehatan

Kamis, 30 April 2020 17:30 WIB
Jumat Besok, Pemko Medan Berlakukan Perwal Karantina Kesehatan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintahan Kota (Pemko) Medan akan memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19 pada Jumat (01/05/2020) besok.

Penandatanganan Perwal ini dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, setelah melakukan pertemuan yang diikuti segenap unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM, pimpinan OPD dan camat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Medan.

Dalam pertemuan itu, Akhyar mengatakan, semua langkah penanganan Covid-19 di Medan berdasarkan Perwal ini. Dia menyebutkan, pemberlakuan Perwal ini mencegah terjadinya keterlambatan penanganan. Apalagi saat ini Medan sudah memasuki fase community transmition.“Telat bertindak bisa berbahaya. Waktu sangat berharga,” ujar Akhyar, Kamis (30/04/2020).

Baca Juga:

Akhyar menjelaskan, Perwal ini telah melalui berbagai pertimbangan dan diharapkan dapat menjaga segenap masyarakat Medan. Apalagi dalam Perwal ini juga diatur soal karantina bagi Orang Tanpa Gejala, Pelaku Perjalanan, Orang Dalam Pengawasan.Di samping itu, dengan terbitnya Perwal ini, imbauan-imbauan yang selama ini disampaikan, diantaranya pemakaian masker dan pembatasan jarak fisik maupun sosial, menjadi aturan yang memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya.

Dalam pertemuan itu, tim ahli menyampaikan pemaparan secara rinci berbagai aturan dan ketentuan yang termaktub di Perwal ini, termasuk tentang karantina di rumah dan di rumah sakit. Disebutkan, Karantina rumah diselenggarakan pada situasi adanya dugaan ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di dalam satu rumah terhadap masyarakat yang berstatus Pelaku Perjalanan, Orang Tanpa Gejala, Orang Dalam Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan Ringan.

Baca Juga:

Selama masa karantina, penghuni rumah dilarang keluar rumah dan wajib mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Kota Medan. Selama masa ini pula, kebutuhan hidup dasar bagi orang yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Lamanya masa karantina rumah ini maksimal dua kali masa inkubasi.

Sedangkan Karantina Rumah Sakit, menurut Perwal ini, merupakan rujukan dari Gugus Tugas Kota yang menemukan gejala klinis pada orang dengan status Pelaku Perjalanan, Orang Tanpa Gejala, Orang Dalam Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan Ringan. Perwal ini memuat tentang aturan tentang pencegahan dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tidak berkerumun dan menjaga jarak dengan orang lain minimal dua meter.

Di samping itu, setiap badan/pelaku usaha juga wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala, melarang masuk ke tempat usaha bagi orang yang tidak memakai masker, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan masuk ke tempat usahanya, dan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di air mengalir yang memadai dan atau pembersih tangan.

Sedangkan upaya penanggulangan menurut Perwal ini meliputi antara lain penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina. Di samping itu juga pencegahan penularan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, dan penyuluhan kesehatan masyarakat.

Perwal ini juga menetapkan bahwa penegakan hukum dalam pelaksanaan Perwal ini dilakukan Gugus Tugas Kota. Dalam hal ini Gugus Tugas Kota berwenang pembubaran kerumunan dan atau keramaian dan melakukan tindakan administrasi terhadap pelanggar Perwal ini berupa teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, dan pencabutan izin.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Tanpa PBG, Pembangunan Dua Perumahan Elite di Medan Tembung dan Medan Perjuangan Diduga Melanggar Aturan
Siap Jadi Motor Penggerak Investasi, Arman Chandra: Dukungan dan Kemudahan Yang Diberikan Pemko Medan Adalah Amunisi Utama Kami
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
komentar
beritaTerbaru
hit tracker