PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
Beritasumut.com-Pemerintahan Kota (Pemko) Medan akan memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19 pada Jumat (01/05/2020) besok.
Penandatanganan Perwal ini dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, setelah melakukan pertemuan yang diikuti segenap unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM, pimpinan OPD dan camat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Medan.
Dalam pertemuan itu, Akhyar mengatakan, semua langkah penanganan Covid-19 di Medan berdasarkan Perwal ini. Dia menyebutkan, pemberlakuan Perwal ini mencegah terjadinya keterlambatan penanganan. Apalagi saat ini Medan sudah memasuki fase community transmition.“Telat bertindak bisa berbahaya. Waktu sangat berharga,†ujar Akhyar, Kamis (30/04/2020).
Baca Juga:
Akhyar menjelaskan, Perwal ini telah melalui berbagai pertimbangan dan diharapkan dapat menjaga segenap masyarakat Medan. Apalagi dalam Perwal ini juga diatur soal karantina bagi Orang Tanpa Gejala, Pelaku Perjalanan, Orang Dalam Pengawasan.Di samping itu, dengan terbitnya Perwal ini, imbauan-imbauan yang selama ini disampaikan, diantaranya pemakaian masker dan pembatasan jarak fisik maupun sosial, menjadi aturan yang memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya.
Dalam pertemuan itu, tim ahli menyampaikan pemaparan secara rinci berbagai aturan dan ketentuan yang termaktub di Perwal ini, termasuk tentang karantina di rumah dan di rumah sakit. Disebutkan, Karantina rumah diselenggarakan pada situasi adanya dugaan ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di dalam satu rumah terhadap masyarakat yang berstatus Pelaku Perjalanan, Orang Tanpa Gejala, Orang Dalam Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan Ringan.
Baca Juga:
Selama masa karantina, penghuni rumah dilarang keluar rumah dan wajib mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Kota Medan. Selama masa ini pula, kebutuhan hidup dasar bagi orang yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Lamanya masa karantina rumah ini maksimal dua kali masa inkubasi.
Sedangkan Karantina Rumah Sakit, menurut Perwal ini, merupakan rujukan dari Gugus Tugas Kota yang menemukan gejala klinis pada orang dengan status Pelaku Perjalanan, Orang Tanpa Gejala, Orang Dalam Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan Ringan. Perwal ini memuat tentang aturan tentang pencegahan dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tidak berkerumun dan menjaga jarak dengan orang lain minimal dua meter.
Di samping itu, setiap badan/pelaku usaha juga wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala, melarang masuk ke tempat usaha bagi orang yang tidak memakai masker, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan masuk ke tempat usahanya, dan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di air mengalir yang memadai dan atau pembersih tangan.
Sedangkan upaya penanggulangan menurut Perwal ini meliputi antara lain penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina. Di samping itu juga pencegahan penularan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, dan penyuluhan kesehatan masyarakat.
Perwal ini juga menetapkan bahwa penegakan hukum dalam pelaksanaan Perwal ini dilakukan Gugus Tugas Kota. Dalam hal ini Gugus Tugas Kota berwenang pembubaran kerumunan dan atau keramaian dan melakukan tindakan administrasi terhadap pelanggar Perwal ini berupa teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, dan pencabutan izin.(BS09)
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi